Farhan Donganta : Netralitas Adalah Integritas
MANDAILING NATAL II DATPOST.ID – Dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 kita harus menajamkan perhatian terhadap netralitas dari mereka yang memiliki wewenang.
Dalam hal ini adalah Kepala Desa. Keinginan kita agar kompetisi demokrasi elektoral (Pilkada) yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Kita menginginkan agar pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dalam ruang lingkup desa tidak mempergunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Madina, baik itu Paslon nomor urut 01 maupun Paslon nomor urut 02.”tegas ketua Indonesia Youth Epicentrum Madina, Farhan Donganta, Rabu (30/10/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa.
“Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”terangnya
Lalu lanjutnya, Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Hal ini harus dijadikan bahan perhatian oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal agar Pilkada Madina 2024 berjalan dengan damai dan nyaman serta aman.
“Kepala Desa di seluruh bagian Kabupaten Madina harus mengambil posisi sebagai pihak yang netral dan tidak boleh turut mencampuri urusan elektoral dari setiap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati apalagi mendukung salah satu dari kedua pasangan calon.”tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan