Mandailing Natal || datapost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) amankan bandar narkoba jenis sabu, Tanjung alias AHT (42) warga Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tanjung alias AHT diamankan Satresnarkoba Polres Madina di luar rumah kontrakannya pada Kamis (10/08/2023) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,67 Gram yang dibungkus 3 klip plastik kecil transparan.
Penggrebekan terhadap tersangka Tanjung alias AHT cukup alot, Tanjung sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan Polisi berpakaian preman.
Namun dengan kelihaian para personel Satresnarkoba Polres Madina, Tanjung akhirnya berhasil dibekuk dan barang bukti pun ikut serta diamankan di dalam rumah kontrakan.
Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A.S, S.IK, S.H, M.H melalui Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Madina, AKP Irwan mengatakan, Banjar Kobun saat ini rawan peredaran narkoba.
Hal itu diketahui, ungkap Irwan, dari informasi yang dilaporkan warga setempat termasuk keberadaan tersangka Tanjung.
“Ada sebuah kos-kosan yang kita duga menjadi tempat transaksi sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata benar informasi yang kita terima tersebut,” kata Irwan kepada wartawan, Senin (14/08/2023).
Dijelaskannya, waktu pengamanan tersangka, tidak ditemukan perlawanan karena seluruh anggotanya berhasil mengepung rumah kontrakan yang dimaksud.
“Tersangka diamankan di luar kontrakan karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti kita temukan di lantai dapur kontrakan. Seterusnya tersangka kita amankan dan di bawa ke Mapolres Madina untuk penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mewakili Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terkhusus warga Banjar Kobun atas informasi yang telah disampaikan ke Satresnarkoba Polres Madina,” pungkasnya. (Red).