MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Diduga kebal hukum, oknum pelaku galian C ilegal di Desa Lancat Kecamatan Linggabayu tetap terus melancarkan aktifitasnya melakukan penambangan dan menganggap imbauan Kapolsek Linggabayu itu pepesan kosong belaka, Kamis (11/07/2024).

Dimana sebelumnya, berdasarkan data dan informasi yang ada pada wartawan, Polsek Linggabayu dibawah pimpinan AKP Marlon Rajagukguk telah melakukan imbauan pelarangan untuk melalukan aktifitas galian C ilegal di wilayah hukumnya.

Setelah dilakukan imbauan pertama oleh tim Polsek Linggabayu, aktifitas galian C di sungai Batang natal ini sempat berhenti sebentar.

“Benar, pasca viralnya pemberitaan terkait ini di media, aktifitas sempat berhenti sebentar saat memasuk HUT Bhayangkara ke 78 kemaren. Tetapi sempat berlanjut main malam hari.”ungkapnya.

Baca Juga :  Camat Natal Sudah Imbau Kades Agar CV Parak Tale Lengkapi Izin

Lalu sambungnya, Kapolsek Linggabayu kembali melakukan imbauan kedua dengan memasak spanduk ditengah jalan, dan mereka berhenti. Namun kini main kembali.

Keterangan foto : Polsek Linggabayu ketika melakukan imbauan kedua untuk STOP aktifitas galian C ilegal. (*)

Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk ketika dikonfirmasi terkait hal ini via whatsapp. Hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada jawaban.

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH menjelaskan akan segera melakukan cek lapangan.

“Terima kasih Bang informasinya. Saya akan suruh anggota segera cek lapangan.”jawabnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga setempat yang identitasnya tidak ingin disebutkan. A alias BD selaku oknum pemain galian C di desa Lancat ini diduga kuat bekerjasama dengan A seorang warga keturunan pemilik AMP di kecamatan Linggabayu.

Baca Juga :  Galian C Ilegal Desa Lancat Terus Beroperasi, “Ada Apa” Dengan Polres Madina ?

Bahkan terkuak bahwa alat berat dan mobil truk yang biasa beroperasi dilokasi galian C ilegal tersebut adalah milik A warga keturunan pemilik AMP. (*)