MEDAN II DATAPOST.ID – Pengadilan Negeri Medan telah mengagendakan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) Finance kantor pusat, WOM Finance cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya.

“Iya benar, direncanakan sidang perdana pada Selasa, 17 November 2026,” jawab Sofyan Syahputra SH dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan, Rabu (28/10/2026).

Diketahui, Dita Permata Asih Sinaga melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya.

Baca Juga :  Eks Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaan, Bukan Korupsi

Dalam gugatannya, Dita menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp.303,33 juta terkait penarikan mobil Toyota Yaris miliknya yang dilakukan secara paksa.

Sofyan mengatakan sidang gugatan perdana terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya dengan nomor Perkara : 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn.

“Pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan pemberitahun panggilan sidang perdana klien kami Dita, infonya bisa dilihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :1173/Pdt.G/2026/PN Mdn,” jelasnya.

Sofyan pun berharap pihak tergugat bisa hadir dalam persidangan perdana kliennya di Pengadilan Negeri Medan.

“Pasti itu keinginan kita dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan, para tergugat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya tidak berhalangan hadir, ini demi keadilan klien kami,” tegasnya. (*)