MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dalam press release, Polres Mandailing Natal (Madina) ungkap kasus tindak pidana narkotika bulan Agustus sampai Oktober 2026 di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Madina, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy,S.I.K.,M.SI di dampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Said Rum Fadilah Harahap, Kasi Humasy Polres Madina, AKP Megawati dan personil Polres Madina.

“Dalam hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka sebanyak 32 orang dalam kasus tindak pidana narkotika dan berbagai peran masing masing,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Bagus juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar, penjual, kurir dan pemakai barang haram tersebut.

Baca Juga :  Terkait Kebakaran SPBU Aek Garingging, Madina Care Institute : Polres Harus Segera Tetapkan Tersangka

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yakni :
1 Shabu:467,63 gram
2 Ganja:42.591.98 gram
3 Ekstasi/Inex:3 butir

”Dengan hasil tersebut di atas maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 130.117 jiwa,”terang Bagus lagi.

Terakhir mantan penyidik KPK RI itu punya menyatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI NO 1 Tahun 2026 Penyesuaian pidana jo UU RI NO.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo UU RI No 1 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  SMAN 2 Plus Panyabungan Tandatangani Komitmen Bebas Narkoba dan Judi Online

Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dan sanksi hukuman kepada tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,”tandasnya mengakhiri. (Basid)