Tim Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung
Ringkasan Berita:
• Tim JAM PIDSUS memeriksa dua saksi — NAH (Perhutani) dan WMR (PT INHUTANI V Lampung) — pada 28 September 2026.
• Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung.
• Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Proses berjalan profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
DATAPOST.ID | JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.
Kegiatan penyidikan berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang berada di areal pengelolaan PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH., dalam pers realasenya menyampaikan bahwa kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial NAH dari Perum Perhutani serta WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
“Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ungkap Anang Supriatna.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan