56 Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga “Disunat” 25% — Pekerjaan Asal Jadi, Saluran Rentan Ambruk!
Ringkasan Berita:
• 56 proyek P3-TGAI (P3A) di Asahan senilai Rp11,2 miliar dari BBWS Sumatera II Medan diduga bermasalah.
• Satu titik dianggarkan Rp200 juta, namun terindikasi dipotong Rp90 juta (25%) tanpa dasar aturan resmi.
• Selain itu, ditemukan P3A fiktif, pekerjaan diborongkan ke pihak ketiga (melanggar prinsip swakelola), kualitas bangunan buruk dan rentan ambruk, volume tidak sesuai RAB, pengelolaan dana sepihak, serta minim transparansi.
• LSM PUKAT Sumut soroti kasus ini, belum ada pihak terkait yang dikonfirmasi.
DATAPOST.ID | ASAHAN — Alokasi 56 lokasi proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau P3A di Kabupaten Asahan, yang dikoordinasikan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, diduga bermasalah. Program senilai total Rp11,2 miliar ini diindikasikan mengalami pemotongan anggaran hingga 25 persen per titik, serta kualitas pekerjaan yang terkesan “asal jadi”.
Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deriansyah Halomongan Sianipar, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Kisaran, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, satu titik proyek dianggarkan Rp200 juta, namun muncul dugaan adanya pemotongan sekitar Rp90 juta per lokasi oleh oknum tertentu tanpa dasar kebijakan resmi.
“Segala bentuk potongan apapun di luar ketentuan resmi merupakan tindakan penyalahgunaan oknum tertentu,” tegas Deriansyah.
Selain dugaan pemotongan, Deriansyah juga mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan lain teridentifikasi di lapangan, antara lain:
– P3A fiktif/siluman: Kelompok dibentuk mendadak hanya untuk mencairkan dana tanpa musyawarah warga; satu wilayah bahkan memiliki lebih dari satu P3A.
– Pelanggaran prinsip swakelola: Pekerjaan justru diborongkan ke pihak ketiga/kontraktor luar, sehingga esensi pemberdayaan petani dan padat karya hilang.
– Kualitas pekerjaan buruk: Penggunaan material di bawah standar — semen tipis, pasir berkualitas rendah, batu rapuh — sehingga bangunan sering retak, jebol, dan ambruk tak lama setelah selesai.
– Mark-up & manipulasi volume: Panjang, ketebalan, dan volume saluran irigasi diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Laporan progres fisik di atas kertas tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
– Pengelolaan dana sepihak: Anggaran dikuasai oknum tertentu, bukan dikelola bersama pengurus dan anggota P3A.
– Minim transparansi: Hampir tidak ada papan nama proyek yang mencantumkan sumber dana, volume, dan nilai anggaran di lokasi kegiatan.
– Lokasi tidak tepat: Talud dan saluran sering dibangun bukan di jalur aliran air pertanian yang sebenarnya.
Program P3-TGAI bertujuan memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi tersier secara swakelola oleh kelompok petani guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Tahun 2026, Kabupaten Asahan memperoleh alokasi terbanyak di wilayah BBWS Sumatera II Medan, mencakup Kecamatan Air Joman, Meranti, Pulo Bandring, Rawang Panca Arga, dan Setia Janji.
Deriansyah menegaskan penyimpangan tersebut melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) swakelola. “Hilangnya esensi pemberdayaan masyarakat dan kerugian keuangan negara sangat terasa di sini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pemotongan anggaran tersebut masih dalam proses penelusuran. Pihak terkait belum dapat dimintai keterangan. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan