Ringkasan Berita:

• Proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai Rp15 miliar lebih yang dikerjakan CV Wira Sena Mandiri diduga menyimpang dari kontrak: mutu beton, material pemadatan, hingga volume pekerjaan tidak sesuai kesepakatan, padahal pembayaran sudah lunas 100 persen.

• Pelapor Muhammad Hudian Ambril menuding adanya indikasi korupsi dan sudah melapor ke Kejari Asahan sejak Juni 2026, meminta Kejagung dan Kejati Sumut mengusut seluruh proyek BBWS Sumatera II.

• PPK mengakui adanya keluhan namun menyatakan bangunan berfungsi dan siap diaudit, sementara Kejari Asahan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait.



DATAPOST.ID | ASAHAN – Proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih dari Rp15 miliar yang dikerjakan tahun 2025 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kontrak. Dugaan penyimpangan ini mencuat pasca temuan keretakan pada bangunan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga pelapor menyebut adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kunker, Kajati Sumut Ingatkan Jajaran di Kejari Karo Agar Kompak dan Tangani Perkara Dengan Profesional

Proyek yang dikelola Satuan Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan ini dilaksanakan oleh CV Wira Sena Mandiri di dua lokasi yakni Pisang Binaya dan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Kini proyek tersebut dilanjutkan di tahun 2026 dengan anggaran mencapai Rp36 miliar dan sedang berjalan.

Muhammad Hudian Ambril selaku pelapor menyampaikan, dalam perjanjian kontrak ditetapkan mutu beton K350 untuk seluruh konstruksi Sistem Panel Serbaguna (SPS) maupun sambungannya. Namun di lapangan ditemukan keretakan pada panel, serta dugaan penggunaan mutu beton yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, pengurukan dan pemadatan toping disinyalir tidak menggunakan Base B setebal 20 cm sepanjang 500 meter, volume SPS tidak sesuai kesepakatan, serta penggunaan bahan bakar yang tidak mengikuti ketentuan.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, FORWAKA Medan Matangkan Persiapan dan Pembagian Tugas Pengurus

“Pembayaran telah dilakukan 100 persen padahal pekerjaan tidak sesuai kontrak. PPK, pengawas lapangan, dan PPTK diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dian, sapaan akrabnya, yang sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Asahan pada 10 Juni 2026.

Ia meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas, serta memeriksa menyeluruh seluruh proyek BBWS Sumatera II di Sumut. Ia juga menyinggung kesamaan pola dengan kasus oknum Kajari Serdang Bedagai yang ditangkap terkait pungutan pada proyek serupa pada awal Juni lalu.

Terkait hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Sumatera II Medan Antoni Siahaan mengakui belum sempurna namun mengklaim pekerjaan sudah selesai 100 persen dan berfungsi mencegah banjir.

Baca Juga :  Spanduk APK Paslon Edy-Hasan "Raib" di Medan, Hasyim SE Minta Bawaslu dan Panwas Mengusut!!

“Izin, kami tidak bisa mengatakan bahwasanya pekerjaan kami sempurna terkait masalah retak dilapangan. Kebetulan surat LSM/Wartawan sudah sampai ke Inspektorat Jendral Pekerjaan Umum (PU). Kemungkinan, pekerjaan itu akan segera diaudit. Terima kasih info dan masukannya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/7). Ketika diminta menunjukkan salinan RAB, Antoni tidak merespons.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra membenarkan penerimaan laporan. “Sudah kita terima laporannya dan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Asintel Kejati Sumut. Kita tunggu perkembangan selanjutnya karena kasus ini kita serahkan ke Inspektorat Jendral Kementerian,” jelasnya. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News