DATAPOST.ID | ASAHANDugaan penyimpangan pengelolaan dana pinjaman bergulir senilai Rp 20 miliar dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak dilaporkan masyarakat pada tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri Asahan hingga kini belum ada kejelasan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Kejaksaan Negeri Asahan melalui Seksi Intelijen pernah menerbitkan Surat Undangan Wawancara Nomor R-392/L.2.23/Dek.3/08/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada H.M. Wahyudi, S.ST., M.Kes selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri.

Pemanggilan tersebut atas tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana pinjaman bergulir dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK Tahun 2021 sebesar Rp 20.000.000.000 serta dugaan pemalsuan data dalam pengelolaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Baca Juga :  Di Hari Pertama Kerja, Kapolres Madina Kunjungi Pengajian Al Yusufiah

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana tersebut semestinya dipergunakan untuk mendukung program Hutan Tanaman Rakyat yang berfokus pada penghijauan lahan. Namun, masyarakat justru melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga Kejaksaan memandang perlu meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Selain menghadiri wawancara, Ketua Koperasi Tani Mandiri juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut guna kepentingan pemeriksaan.

Beredarnya dokumen pemanggilan menimbulkan pertanyaan publik, sudah sejauh mana perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana negara tersebut…?, yang hingga kini belum diketahui secara terbuka bagaimana hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut penanganan perkara dimaksud.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera membuka perkembangan penanganan laporan tersebut secara transparan, mengingat nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp 20 miliar dan merupakan dana pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Baca Juga :  Peduli Nasib Ojol, Walikota Medan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan

Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, Senin (13/7/2026) melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa data yang ada di KPH III ini tidak ada mengetahui Koperasi Tani Mandiri ada menerima bantuan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat.

” Data yg ada sama kami belum pernah ada KTH di Wilayah kerja kami termasuk Koptan Mandiri yg dapat dana BLU Pusat, ” tulisnya.

Sementara itu, Ketua Koperai Tani Mandiri, Wahyudi saat di konfirmasi wartawan, pada Senin (13/7/2026) tidak membantah atas surat panggilan dari pihak kejaksaan negeri Asahan. Namun, Ia menegaskan bahwa Koperasi Tani Mandiri tidak pernah mendapatkan bantuan uang dari BLU Pusat.

Baca Juga :  Bupati Batubara Jalin Sinergi, Kejati Sumut Siap Dukung Pembangunan Daerah

Wahyudi juga mengatakan bahwa Koptan Mandiri memang pernah mengusulkan bantuan tahun 2019 tetapi tidak terealisasi.

“Wslm…izin bang…koltan mandiri tidak pernah mendapatkan bantuan uang dari BLU pusat jakarta..pernah mengusulkan tahun 2019 tapi tidak terealisasi…cuman saja pada waktu mau diusulkan sudah di tulis beritanya sama jainal SIb dulu…jadi viral seakan kami sudah mendapatkannya…nah itulah yg menjadi dasar seakan kami sudah dpt…tahun 2021 kami dilaporkan ke kejaksaan Asahan oleh LSM pospera terkait itu dan sudah di BAP ..tapi memang ngak ada….dan LP nya juga sebatas klipingan koran SIb, “tulisnya. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News