Ringkasan Berita:

Pengalokasian dana APBD Kota Medan sebesar Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes memicu tanggapan keras dari LBH Medan. Lembaga bantuan hukum ini menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang mendesak, serta mempertanyakan dasar hukum dan logika pembiayaannya mengingat Polri sudah memiliki anggaran besar dari APBN.


DATAPOST.ID | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengeluarkan pernyataan sikap menolak alokasi anggaran APBD Kota Medan senilai Rp10 miliar yang direncanakan untuk pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam rilis pers tertanggal 16 Juni 2026, lembaga ini menilai kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas itu tidak tepat menentukan prioritas pembangunan dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan tersebut tercatat dengan kode RUP 66841851. Nilainya disebutkan meningkat hampir dua kali lipat dari rencana sebelumnya yang berkisar Rp5 miliar. LBH Medan mencatat upaya serupa pernah dihentikan pada 2025 menyusul penolakan bersama dengan FITRA Sumut.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, YD Oknum Polisi Sabhara Tapsel Dilaporkan

Menurut LBH Medan, alokasi ini menjadi tidak tepat karena dilakukan di tengah Kota Medan masih menghadapi sejumlah masalah mendesak: jalan rusak, drainase buruk yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah, kawasan kumuh, serta tingginya angka kemiskinan. Dana tersebut dinilai lebih tepat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang langsung menyentuh kesejahteraan warga.

Selain soal prioritas, lembaga ini juga mempertanyakan dasar pembiayaannya. Sebagai institusi vertikal, Polri memiliki anggaran sendiri melalui APBN. Pada Tahun Anggaran 2026, pagu anggaran Polri mencapai Rp145,65 triliun. Oleh karena itu, LBH Medan menilai penggunaan APBD daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan warga.

“Kebijakan ini mencerminkan ketidaktepatan arah kebijakan fiskal. APBD semestinya diprioritaskan bagi pemenuhan hak dasar masyarakat, bukan untuk fasilitas yang sudah mendapat pendanaan dari anggaran pusat,” tegas pernyataan itu.

Baca Juga :  Baznas Sumut Himpun Infak Rp130 Juta Lebih dari Jemaah Haji 2026, Disalurkan untuk Rumah Ibadah di Daerah Minoritas

LBH Medan juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta Undang-Undang terkait tata kelola pemerintahan dan HAM, yang mewajibkan kebijakan berpihak pada kepentingan umum. Tanpa penjelasan publik yang memadai mengenai alasan rehabilitasi dan dasar kenaikan anggaran, hal ini dinilai kurang transparan dan menimbulkan kejanggalan.

Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan empat tuntutan utama:

• Mendesak Wali Kota Medan membatalkan atau menghentikan alokasi anggaran senilai Rp10 miliar tersebut;

• Meminta Pemerintah Kota Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan perhitungan anggaran kepada publik;

• Mengembalikan fokus anggaran pada infrastruktur dasar, penanganan banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik;

• Meminta DPRD serta lembaga pengawas melakukan pengawasan ketat agar APBD digunakan sesuai prinsip transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Satpol PP Go To School di SMP Negeri 5 Medan. Ini Pesan Walikota Rico Waas

LBH Medan menegaskan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut hingga melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung apabila kebijakan ini tetap dipaksakan.

Polemik alokasi anggaran ini mengangkat kembali perdebatan mengenai prioritas penggunaan keuangan daerah. Di satu sisi terdapat kebutuhan perbaikan fasilitas penunjang tugas aparat, namun di sisi lain muncul pertanyaan mengenai kesesuaian sumber pendanaan dan urgensi dibandingkan kebutuhan mendesak masyarakat luas. Publik menanti penjelasan resmi dari pihak berwenang demi menjawab keraguan dan menjamin penggunaan uang rakyat tetap pada jalur kepentingan umum. (Rill/***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News