Ombudsman Sumut Benarkan Terima Laporan Mantan Kepala Inspektorat Madina
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Merasa tidak terima didemosi jadi staf pelaksana, Rahmad Daulay, ST, seorang ASN Pemkab Mandailing Natal (Madina) melakukan perlawanan.
Perlawanan tersebut dilakukannya dengan resmi mengadukan Bupati Madina, H Saipullah Nasution ke Ombudsman perwakilan Sumut dan BKN, dengan alasan sanksi dinilai “cacat” prosedur dan salah aturan.
Kasus sendiri bermula 29 Oktober 2025. Bupati Madina menerbitkan SK No. 800/0961/K/2025 Rahmad dibebaskan dari jabatan dan diturunkan jadi pelaksana selama 12 bulan. Seminggu kemudian, 6 November 2025, terbit SK No. 820/1019/K/2025 yang membebastugaskan sementara dirinya.
Rahmad tak diam. 17 November 2025 melayangkan surat keberatan. Tapi 11 Desember 2025, Bupati menolak lewat SK No. 800/1109/K/2025. Jalan terakhir ditempuh lapor ke Ombudsman Sumut pada 17 Januari 2026 lalu dan ke BKN pada 02 Maret 2026 kemaren.
Ada 4 Alasan Rahmad Daulay Gugat Sanksi Bupati
1. Tim Pemeriksa Tidak Lengkap. Aturan PP 94/2021 mewajibkan tim berisi atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian. Faktanya, tim yang dipimpin Sekda tak libatkan unsur pengawasan. Tim juga hanya pakai LHP Inspektorat Sumut, tanpa minta pendapat ahli BPK dan BKN. Parahnya, Rahmad tak pernah diberi salinan Berita Acara Pemeriksaan.
2. Faktor Meringankan Diabaikan. Sanksi dijatuhkan tanpa menimbang latar belakang. Padahal, “Biaya Operasional Pengawasan” yang jadi masalah sudah ada sejak 2020, diatur Perbup No. 45/2020. Itu untuk rapat MCP KPK 2019 dan Rakornas BPKP 2020. Seluruh temuan BPK yang dibebankan ke Rahmad juga sudah dikembalikan lunas.
3.Salah Pakai Aturan. Menurut Rahmad, temuan BPK harusnya diselesaikan lewat mekanisme ganti rugi, bukan sanksi disiplin. Aturannya jelas: Per BPK 3/2024 dan Permendagri 133/2018. Sedangkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS pada kategori hukuman disiplin tingkat berat harus berdampak nasional/berdampak pada bangsa dan negara, seperti bocorkan rahasia negara atau rusak aplikasi pemerintah.
4.Tak Ada Restu BKN. Demosi dan mutasi ASN wajib lewat aplikasi I-Mut SIASN dan dapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN. Ini diatur SE BKN 7/2024. Tapi SK Bupati sama sekali tak menyebut Pertimbangan Teknis BKN.
Ini tuntutan Rahmad Daulay ke Ombudsman dan BKN
1. Batalkan SK Bupati No. 800/0961/K/2025 dan No. 820/1019/K/2025.
2. Selesaikan sisa temuan BPK soal jasa audit pakai aturan ganti rugi, bukan sanksi disiplin.
Dasar hukum yang dipakai Rahmad cukup lengkap, mulai PP 94/2021, Per BPK 3/2024, Permendagri 133/2018, hingga SE BKN 7/2024.
Rahmad sendiri mengaku belum mendapat panggilan dari Ombudsman Sumut terkait laporannya yang telah beliau layangkan.
Ombudsman Sumut Benarkan
Terkait hal ini, Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin ketika di konfirmasi wartawan, Senin (27/04/2026) membenarkan bahwa Ombudsman perwakilan Sumut ada menerima laporan atas nama Rahmat Daulay.
”Kami menerima laporan atas nama Rahmat Daulay mantan inspektur Madina,”jawabnya melalui chat WA.
Dan lanjutnya, Ombudsman telah melakukan pemanggilan guna memintai keterangan dari pihak terlapor.
”Kami sudah meminta keterangan dari para pihak khususnya terlapor, Pemkab Madina, dan terkait hasil belum keluar,”jawabnya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan