DATAPOST.ID MEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr Asep N. Mulyana, SH., M.Hum menegaskan pentingnya transformasi sistem penegakan hukum nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Dalam orasi ilmiah di Dies Natalis ke-72 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Asep mendorong penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) secara transparan dan akuntabel dengan pendekatan restoratif, korektif, serta rehabilitatif.

Kegiatan yang digelar di Gedung Peradilan Semu USU, Kamis (23/4/2026) ini turut dihadiri Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH., M.Hum yang juga mendampingi Prof Asep sekaligus menjadi narasumber Inspiring Alumni.

Dalam orasinya yang bertema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru”, Prof Asep menyatakan bahwa pembangunan hukum nasional saat ini diarahkan untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, bermanfaat bagi masyarakat, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kolonel Inf Polsan Situmorang Harumkan Nama Indonesia di National Defence College India

“Kita harus membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan pengamanan aset negara. Salah satu instrumennya adalah melalui DPA yang diterapkan dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Mekanisme DPA sendiri memungkinkan penghentian sementara proses penuntutan dengan syarat tertentu, seperti kewajiban mengganti kerugian negara, melakukan perbaikan sistem, atau memenuhi kewajiban lainnya. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus selalu dipenjara, selama tidak merusak kepentingan umum.

Kegiatan akademis ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr Dwiarso Budi Santiarto, SH., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr H Siswandriyono, SH., M.Hum, Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin S.Sos., M.Si, Dekan Fakultas Hukum, para guru besar, ketua senat, perwakilan Gubernur Sumut, pimpinan TNI-Polri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, hingga mahasiswa pascasarjana.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Berikan Tausyiah Ramadhan: "Dahsyatnya Sedekah Subuh"

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut Dr Harli Siregar yang merupakan alumni FH USU juga menyampaikan sambutan sebagai Inspiring Alumni. Kehadirannya mendapat apresiasi tinggi dari pihak kampus.

“Saya bangga dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Terima kasih kepada Prof Asep yang berkenan memberikan orasi, dan juga kepada Dr Harli Siregar yang menjadi contoh inspiratif bagi kami, terutama generasi muda yang sedang menuntut ilmu hukum,” ujar Rektor USU.

EE (Eksplanasi)

Transformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia. Jika sebelumnya lebih berfokus pada hukuman, kini sistem hukum juga memberikan ruang untuk pemulihan kerugian, perbaikan perilaku, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan, Polres Asahan Amankan Dua Pria dan 40 Gram Sabu

Mekanisme seperti DPA menjadi bagian dari modernisasi hukum yang sejalan dengan perkembangan internasional, namun tetap disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi sosial di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi seluruh pihak.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum. Melalui diskusi dan pemikiran bersama, diharapkan implementasi peraturan hukum yang baru dapat berjalan efektif dan mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus melahirkan generasi ahli hukum yang kompeten dan berintegritas. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News