DATAPOST.ID JAKARTA – JPU Pidsus Kejaksaan Agung telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang terjadi sepanjang periode 2019–2023. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primer.

Rincian tuntutan yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa:

Baca Juga :  7 Tahun LP Korban Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Deli Serdang "Mangkrak"

Dwi Sudarsono
• Pidana penjara: 12 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan
• Denda: Rp1 miliar (denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht diganti 190 hari penjara)
• Uang pengganti: Rp5 miliar atas kerugian negara. Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta disita dan dilelang; jika tak cukup, diganti 7 tahun penjara

Arief Sukmara
• Pidana penjara: 10 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan
• Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara)
• Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 5 tahun penjara)

Toto Nugroho
• Pidana penjara: 10 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan
• Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara)
• Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

Baca Juga :  Viral PETI Kotanopan Operasi Kembali, Iptu Bagus Seto, SH : Segera Kami Tindak Tegas

Hasto Wibowo
• Pidana penjara: 10 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan
• Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara)
• Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

Indra Putra
• Pidana penjara: 6 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan
• Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara)
• Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 2 tahun 6 bulan penjara)

Semua kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti harus dipenuhi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila hanya dibayar sebagian, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan pengurangan lamanya pidana subsider.

Tuntutan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Baca Juga :  Rawat Kerukunan Lewat FKUB, Danramil Wonosegoro: Satukan Perbedaan Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat. (Red)

Baca juga Berita Korupsi

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News