DATAPOST.ID MOROWALI – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Morowali berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 5 ton. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (12/4/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil tangki Toyota Dyna bernomor polisi DN 8700 BY yang memuat sekitar 5.000 liter atau setara 5 ton Bio Solar. Selain kendaraan, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni berinisial AY selaku pemilik/penjual, serta N dan AM yang bertindak sebagai sopir dan sopir pembantu.

Baca Juga :  Kandas Raih Medali Emas, Tim Futsal Putri Sumut Kalah Telak 0-8 Dari Jabar

Berdasarkan keterangan para pelaku, BBM subsidi tersebut diambil dari sebuah gudang di Desa Pendolo, Kabupaten Poso. Mereka menggunakan mesin pompa untuk menyedot solar dari lima buah tandon besar.

Solar tersebut dibeli dengan harga Rp12.000 per liter, namun rencananya akan dijual kembali ke sektor industri di Morowali dengan harga Rp14.000 per liter. Tindakan ini jelas melanggar aturan karena solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor usaha kecil, bukan untuk kepentingan industri guna meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Morowali melalui jajarannya menegaskan, perbuatan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Para terduga pelaku kini terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Update Kasus Kecelakaan Kerja PT MCCI Cilegon: Polda Banten Masih Olah TKP dan Uji Alat Bukti

Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi perkara. Rencananya akan segera dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, guna mengusut lebih dalam dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlewat dalam jaringan ini. (Rill/Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News