DATAPOST.ID JAKARTA — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan, Selasa (31/03/2026).

Dalam kasus tersebut, para terdakwa diduga melakukan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang mengakibatkan aset negara senilai USD 29,9 Juta atau sekitar Rp467 Miliar tidak dapat difungsikan.

Adapun tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah:

1. Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc (Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan/Kabaranahan).

2. Anthony Van Der Heyden (Warga Negara Amerika Serikat).

3. Gabor Kuti Szilard (Warga Negara Hungaria sekaligus Direktur Utama PT Navayo International AG).

Baca Juga :  Diduga Pungli Rp30 Ribu Kepada KPM Dengan Dalih Pengangkutan, Kades Ehosakhozi : "Itu Salah Paham,...."

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari tim gabungan JAM Pidmil dan Oditur Militer membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, terdakwa Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.

Nilai kontrak awal mencapai USD 34.194.300 dan kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.

Modus Operandi

Jaksa menyoroti bahwa pelaksanaan kontrak tersebut tidak didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Penunjukan terhadap Navayo International AG dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender atau seleksi yang wajar, dan merupakan rekomendasi dari terdakwa Anthony Van Der Heyden.

Akibat perbuatan tersebut, barang dan peralatan yang diterima oleh Kementerian Pertahanan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga tidak dapat digunakan atau difungsikan sama sekali dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pungli PETI Kotanopan, Jampi Sumut Segera Lapor Ke Bid Propam Polda

Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu:

Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang disesuaikan menjadi Pasal 603 KUHP Baru.

Subsidair: Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus korupsi teknologi pertahanan yang melibatkan pejabat tinggi negara dan pihak asing.

Kejaksaan Agung melalui tim gabungan menegaskan komitmennya untuk menuntut pertanggungjawaban hukum secara maksimal demi pemulihan kerugian negara. (Red)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Warga Resah, Aktifitas PETI Dengan Excavator Marak Beroperasi Di Siulangaling MBG