Datapost.Id, Gunungsitoli – Warga mendorong Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera menghunjuk dan melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan publik maksimal, dan menghindari kekosongan jabatan.

Hal ini disampaikan Mareti Laoli Warga Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Rabu (18/03/2026).

Dijelaskannya, pada tanggal 13 Maret 2026 Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, baru saja melantik sebanyak 16 Penjabat Kepala Desa di lingkungan Kota Gunungsitoli untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Di antara Penjabat Kepala Desa yang dilantik tersebut, namun Penjabat (Pj) Kepala Desa Tuhegeo II belum terlihat ikut dilantik dan seakan-akan membiarkan kekosongan jabatan untuk diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Pelapor Dugaan Penyerobotan Tanah Di Hilizoi Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Nias

Menurut Mareti, Pemerintah Kota Gunungsitoli baiknya sigap untuk menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) tanpa diisi oleh Plh atau Plt agar tidak mengganggu dalam proses perencanaan pembangunan dan pelayanan publik karena Plt Kades tidak bisa mengambil keputusan strategis.

Diterangkannya, selama ini di isi oleh Plh dari ASN Kantor camat. Tapi, mengherankan dengan mendapatkan kabar bahwa selanjutnya akan di isi oleh Plh Non-ASN dari perangkat desa dalam hal ini Kasi Pemerintahan tanpa berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 mengatur jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diangkat dari kalangan PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DKP PWI Sumut: Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

“Lebih baik perangakat desa dijadikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan perangkat desa yang lagi keadaan kekosongan karena itu merupakan sangat signifikan agar roda pemerintahan desa berjalan semaksimal, “tegasnya.

Ketika dikonfirmasi salah satu Pemerintah Desa Tuhegeo II, Yamoni Laoli sebagai Kepala Urusan Umum mengatakan bahwa untuk Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa memang masih belum ditunjuk atau dilantik dan merasa kaget jika ada Plt dari pemerintah Desa.

“Sampai saat ini yang saya ketahui dan juga warga desa Tuhegeo II,  yang mengisi kekosongan jabatan kepala desa adalah hanya Pelaksana Harian (Plh) dari Pegawai Kantor Camat Gunungsitoli, dan untuk informasi terkait adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang di isi oleh Pemerintah Desa belum saya dapat informasi hingga detik ini, “katanya dengan singkat.

Baca Juga :  Tak Ada Solusi, Warga Singkuang 1 Ancam “Nginap” Di DPRD Madina

Untuk diketahui kekosongan jabatan Kepala Desa Tuhegeo II dan Sekretaris Desa bersama Kaur Perencanaan. Kekosongan itu bukan tanpa sebab mereka telah resmi ditahan atau ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Gunungsitoli atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 senilai Rp 500 juta rupiah.

Hingga turunnya berita ini, Datapost.Id masih belum melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, namun akan dilakukan konfirmasi selanjutnya.