Kejari Mandailing Natal Klaifikasi Isu “Setoran Pengamanan”: Informasi Tidak Berdasar Dan Tidak Benar
DATAPOST.ID PANYABUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait isu yang beredar di media online dan media sosial mengenai dugaan adanya kutipan “uang setoran pengamanan” yang dikaitkan dengan institusi kejaksaan, Senin (16/03/2026)
Penyampaian keterangan resmi ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, S.H., M.H.
Isu yang diklarifikasi merupakan pemberitaan yang beredar sejak Rabu, 11 Maret 2026, dan dimuat secara spesifik oleh salah satu media online pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan judul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi”. Pemberitaan tersebut menyebutkan dugaan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, melakukan kutipan dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang konon akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Menyikapi hal tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Madina telah melakukan pendalaman materi melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada seluruh pihak terkait, baik aparat internal Kejari Madina maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disebutkan dalam pemberitaan.
Hasil Pendalaman: Tidak Ada Bukti yang Mendukung
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti maupun data fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.
“Kami secara resmi menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak benar,” tegas Jupri W. Banjarnahor dalam keterangannya.
Selain itu, Kejari Madina juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina “pasang badan” atas persoalan tersebut.
Menurut Kejari, pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar. Secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen berperan sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, media massa, dan lembaga lainnya.
Tindakan Hukum dan Himbauan ke Publik
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Madina secara institusional telah mengirimkan surat hak jawab resmi kepada redaksi media terkait (Aktual Online) dengan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pihak Kejaksaan juga sangat menyesalkan pemberitaan tersebut yang dinilai sangat apriori dan tendensius tanpa dilakukan pengecekan dan verifikasi (cek dan ricek) terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.
“Apabila dikemudian hari terdapat informasi atau pemberitaan serupa, baik di media cetak, online, maupun media sosial, kami akan mengambil langkah dan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas pernyataan resmi Kejari.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri juga menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait sebelum menyebarluaskan informasi. Hal ini demi menjamin akurasi informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Plt. Kajari Madina menegaskan bahwa institusi tetap berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap koordinasi dengan masyarakat dan insan pers untuk menjaga kepercayaan publik. (Rill/Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan