“Menteri PU Doddy Hanggodo Kunjungi Kejati Sumut untuk Jalin Sinergitas Pengawalan Program”

DATAPOST.ID MEDAN – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia Doddy Hanggodo melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (9/3/2026) sore. Tujuan utama pertemuan adalah meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi daerah terdampak bencana alam di provinsi tersebut.

Menteri PU diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, SH., MHum di ruang kerja lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

Pertemuan tersebut menjadi bentuk koordinasi strategis antara pemerintah pusat dengan aparat penegak hukum daerah, yang mencerminkan sinergitas kuat antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Tanggapi Laporan Media Online, Dinas LHK Sumut Tinjau Lokasi Limbah PT Bukara

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan program rehabilitasi berjalan optimal.

“Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Perlu sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri PU.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan mekanisme dukungan yang dapat diberikan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PU, dalam proses pemulihan pasca bencana.

Menurutnya, selain fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga :  Terkait Stunting Madina, Arief Tampubolon: Siapapun Yang Terlibat Harus Bertanggungjawab

“Selain itu, berdasarkan Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Harli.

Hal ini, katanya, menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD).

Harli Siregar juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU, yang dinilai sebagai wujud nyata sinergitas kelembagaan.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumut, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di daerah ini,” pungkasnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Mulai Puasa, 1 Ramadhan 1446 Hijriah Ditetapkan Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Maret 2025