DATAPOST.ID KISARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) tahun 2021 di Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran. Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Asahan Nomor Print: 01/L.2.23/F.d.1/02/2026.

Enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pihak ketiga dan tiga mantri pemrakarsa Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran periode tahun 2021. Mereka adalah BA (44 tahun, pihak ketiga yang menikmati hasil pencairan kredit), MSF (38 tahun), NJM (38 tahun), MHH (32 tahun) – ketiganya sebagai mantri pemrakarsa, serta SR (47 tahun) dan SP (46 tahun) sebagai pihak ketiga.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejari Asahan menemukan dua jenis alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu alat bukti lisan (saksi dan keterangan ahli) serta alat bukti tulisan dan barang bukti (surat, petunjuk, dan keterangan tersangka sendiri).

Baca Juga :  281 Masjid di Sumut Jadi Rest Area 24 Jam Bagi Pemudik Idul Fitri 2026

Dari hasil penyidikan awal, Tersangka BA mengaku membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya pada tahun 2021. Namun, ia tidak mengajukan kredit atas namanya sendiri, melainkan merencanakan sejak awal untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur, sementara penguasaan serta pemanfaatan dana hasil pencairan dilakukan secara pribadi.

Selanjutnya, guna merealisasikan rencana tersebut, BA menghubungi dan melibatkan Tersangka SR dan SP sebagai perantara. Keduanya kemudian membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan data pendukung lainnya untuk diajukan sebagai debitur KUR Mikro di unit bank tersebut.

Pada tahapan pengajuan kredit, Tersangka MSF, NJM, dan MHH yang bertugas sebagai mantri pemrakarsa melakukan survei lapangan, namun tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur yang tercatat, melainkan milik Tersangka BA maupun pihak lain, antara lain usaha batu bata dan jenis usaha lainnya.

Baca Juga :  Isra Mi'raj Tuntut Umat Islam Kendalikan Diri dan Berjuang Secara Seimbang

Selain itu, para mantri pemrakarsa mengakui bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Plat Merah, namun tetap dilakukan dengan modus tuntutan untuk memenuhi target kredit tahunan.

Ironisnya, tim penyidik juga menemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.

Akibat perbuatan bersama para tersangka, Negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp435.659.375 (empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan dengan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lemba) Kelas II A Labuhan Ruku. Mereka dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, digunakan pasal subsidiar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,7 Miliar, Pidsus Kejatisu Tahan KPA dan PPTK Pembangunan Jalan Provinsi di Madina

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH., MH melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, SH, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara seksama untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan keadilan tercapai bagi semua pihak.

“Kami akan memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga kredibilitas proses peradilan,” ujarnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News