DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA, terkait kasus penerimaan suap serta gratifikasi pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (18/02/2026) sebagai bagian dari penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu.

Proyek irigasi yang menjadi objek kasus memiliki nilai kontrak Rp7 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Kedua tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha/rekanan terkait, yang dinilai berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek.

Baca Juga :  12 Ekskavator PETI Diamankan Polres Madina, 1 Ekskavator Teridentifikasi, 11 Masih Penelusuran

Dalam rangka penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, yaitu:
• Rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim
• Rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim
• Rumah MH di Jalan Pramuka No. 4, RT 01 RW 07, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim

Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang suap sebesar Rp1,6 miliar tersebut sebagian telah dibelikan satu unit mobil Alphard berwarna putih dengan Plat B 2451 KYR.

Baca Juga :  Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong, Panglima TNI Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Multidimensi

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard berwarna putih Plat nomor B 2451 KYR.

Selain kendaraan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen terkait proyek, seperti handphone, dan surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, termasuk pejabat eselon tinggi seperti Kepala Daerah.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi resmi terkait perkembangan kasus selanjutnya akan diumumkan melalui saluran komunikasi resmi Kejati Sumatera Selatan,” ujarnya. (Red)

Baca Juga :  LBH Medan Tuding Ada Praktek Mafia Tanah Atas Terbitnya 22 SHM di Tapak Sepatu, Kapolda Sumut Diminta Tangkap Pelaku

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News