MANDAILING NATAL II SATAPOST.ID – Ketaatan menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sudah menjadi persyaratan mutlak bagi setiap Badan Usaha dan Perorangan dalam mengikuti lelang tender di Lingkungan Pemerintah baik itu Pusat maupun Daerah.

Demikian ditegaskan Praktisi Hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Alkaf Masri SH, MH, Rabu (08/10/2025) kepada Wartawan dalam menanggapi syarat tender.

“Terkait pengerjaan konstruksi di Lingkungan Pemkab Madina, rekanan harus taat, patuh dan menjalankan peraturan serta undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.

Menyangkut bunyi Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Bupati Buka Musrenbang RPJPD Madina Tahun 2025-2045

Alkaf menuturkan pasal itu telah mengatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap badan usaha dan orang perorangan yang menggunakan bahan material dari bukan pemegang izin resmi dari pemerintah.

“Bunyi dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 cukup jelas, dan harus ditaati serta dijalankan tanpa pengecualian dan alasan lain” Tegas Alkaf lagi.

Terkait ketaatan dalam penggunaan material dari pemegang SIPB atau Izin Penambangan MBLB pada kegiatan konstruksi bersumber dari APBN dan APBD juga telah dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ditujukan kepada Kepala Daerah Kabupaten / Kota se -Sumut Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah. (Basid)