MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dua orang kurir dan seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus anggota Polsek Kotanopan dari loket Bus Satu Nusa tepatnya dipinggir jalan raya Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (27/09/2025) lalu.

Kedua kurir itu bernama MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga, DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut Julu, Kotanopan. Sementara tujuan sabu itu untuk MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut.

Adapun barang bukti narkoba yang dijemput di loket Satu Nusa yaitu 19,24 gram sabu-sabu dilengkapi alat hisab seperti bong dan pipet.

Dan Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto, SH dalam pers relisnya menyampaikan kronologis lengkap pengungkapan kasus narkoba di loket Satu Nusa Kotanopan, Sabtu (04/10/2025).

Baca Juga :  Kadis Perindag ESDM Sumut Bantah Pernyataan PT Wika-SMJ-Utama KSO Catut Nama Gubsu Membenarkan Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB. Begini Katanya!

Bagus menjelaskan, mulanya, personel Polsek Kotanopan memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua orang pria (Kuslu dan Ucik) diduga terlibat jaringan narkoba hendak menjemput barang di loket Bus Satu Nusa.

Adapun barang/paket kiriman yang dijemput kedua pria itu berbentuk paket kiriman berisi 17 buah kuini, 1 kotak minyak kita. Sementara dari kedua pria itu diamankan 1 buah handphone, sepeda motor, dan alat hisab sabu.

“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria di loket tersebut, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Madina dan Polsek Kotanopan terhadap pemilik atau tujuan paket tersebut,” kata Bagus Seto.

Bagus-juga menjabat Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim itu menyebut, pasca kedua kurir mengakui paket tersebut milik Rajani, petugas langsung melakukan pengejaran dengen membawa dua pria itu ke kediaman Rajani di Ulu Pungkut.

Baca Juga :  Pengamat Hukum : Terkait 13 Unit Excavator Kapolres Madina Harus Terbuka Ke Publik

“Rajani sebagai pemilik paket berhasil diamankan dan mengakui paket yang dikirim dari Kota Medan itu miliknya,” jelas Bagus. Dari tangan Rajani juga disita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, dan alat hisab sabu.

Dalam prosesnya, kata Bagus, ketiga pria ini dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pria yakni Kuslu dan Rajani positif narkoba. Sedangkan hasil tes urine Ucik negatif.

Sat Narkoba Polres Madina kini sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilanjutkan proses hukum ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ke Pengadilan. (Basid)