Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Perkara Laka Lantas
DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekira pukul 18.05 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana yang ditangkap di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, bernama Jhoni Engglani Bin Samsu. Terpidana tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Terpidana menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mulai dari Tahun 2021. Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam perkara Laka Lantas.
Dalam perkara Laka Lantas, Jhoni Engglani bin Samsu terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Akibat kelalaian Terpidana Jhoni, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, kata Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam siaran persnya yang diterima awak media, Minggu (10/08/2025).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Kronologi Pengamanan DPO
Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Mendapatkan info tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Sekira Pukul 18.05 WIB, DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Saat itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Setelah ditangkap, DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan, Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri”, pungkasnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan