DATAPOST.ID JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022, yakni pengadaan laptop Chromebook langsung ditahan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Republik Indonesia, Kamis (04/09/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan video “2025 Penerangan Hukum”, terlihat Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejagung mengenakan kemeja hijau dibalut dengan rompi tahanan Kejagung warna pink. Selain itu, bagian tangan Nadiem juga terlihat menggunakan borgol.

Nadiem yang merupakan pendiri GO-JEK tampak tidak banyak bicara ketika dicecar wartawan yang telah menunggu sejak siang dipelataran Gedung Bundar Kejagung itu.

Nadiem terus berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski terus dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Nadiem tetap tak merespon.

Direktur Penyidikan (DirDik) pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka Nadiem dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 orang Ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti yang diperoleh penyidik”, jelas Direktur Penyidikan Nurcahyo dalam konfrensi persnya, Kamis (04/09/2025)

Baca Juga :  Masuk Kawasan, Balai TNBG Madina Diminta Tangkap Pelaku PETI Di Wilayah Adat Rura Aek Mais Dan Pastap Julu

Lebih lanjut Nurcahyo mengungkapkan bahwa pada bulan Februari 2020, tersangka Nadiem (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan tentang produk dari Google, yang salah satunya program Google for Education yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia telah disepakati, bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)”, ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo.

Dalam mewujudkan kesepakatan tersebut, sambungnya, tersangka Nadiem pada tanggal 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.

“Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup dan melalui zoom meeting. Para peserta rapat juga diwajibkan menggunakan headset atau sejenisnya. Dalam rapat itu juga, tersangka Nadiem memerintahkan jajarannya untuk pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, sementara saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai”, jelas Nurcahyo.

Baca Juga :  Hadiri Pesta Pernikahan, Harun Dikerumuni Warga

Guna meloloskan Chromebook produk Google tersebut, sekitar awal tahun 2020, Tersangka Nadiem (selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat dari Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME), yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau disebut sebagai daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T)

“Dengan perintah Tersangka Nadiem, atas pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS). Kemudian Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS”, ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Nadiem pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Nurcahyo menjelaskan, adapun ketentuan yang dilanggar oleh tersangka Nadiem, yaitu:
* Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
* Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Baca Juga :  Pawai Obor Semarakkan Malam Takbiran Di Desa Batu Sondat

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP”, ujarnya

Atas perkara TIK Kemendikbud tersebut, tersangka Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurcahyo mengatakan, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba. “Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak hari ini”, tutupnya.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News