DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Dugaan korupsi atas temuan audit Inspektorat Kota Gunungsitoli pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH., CGCAE., saat di wawancarai wartawan, Senin (28/7/2025)

Sebelumnya, diberitakan oleh media ini pada beberapa minggu lalu tentang temuan Inspektorat Kota Gunungsitoli pada pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II TA. 2023 yang di Audit pada tahun 2024 tahun lalu, dimana sesuai informasi yang disampaikan masyarakat dan juga Ketua BPD Tuhegeo II, bahwa adanya temuan Inspektorat berkisar Rp350.juta yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh Kepala Desa Tuhegeo II, Yaredi Laoli.

Baca Juga :  Sambut Piala AFF U-19 2026, Stafsus Pimpinan DPR RI Bersama Anggota DPRD Kota Medan dari Partai NasDem Tinjau Stadion Teladan

Oleh sebab itu, masyarakat Desa Tuhegeo II berharap adanya kepastian hukum tentang temuan tersebut, dan juga pihak Inspektorat Kota Gunungsitoli harus bertindak dengan adil, serta pihak penegak hukum harus melakukan proses hukum terhadap Kepala Desa Tuhegeo II Guna mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, awak media mengkonfirmasi Inspektur Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH., CGCAE., pada Senin (28/07/2025) di ruang kerjanya. Motani membenarkan bahwa terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli sudah ada temuan.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa dugaan korupsi atas temuan Inspektorat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Benar, sudah ada temuan Inspektorat pada pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II TA. 2023, dan sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu, kami sudah melimpahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli guna melakukan proses hukum”, ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua KTH Merdesa Bantah Adanya Pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove. Pendamping: Konsisten Jaga Mangrove

Namun, saat ditanya berapa nilai temuan (kerugian keuangan negara), Motani enggan berkomentar.

“Yah, silahkan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kami tidak bisa menyampaikan disini, yang jelas sudah ada temuan dan sudah kami limpahkan. Tidak mungkin kami limpahkan di Kejaksaan kalau belum ada temuan”, tandasnya mengakhiri.
(Bersambung).

Liputan: Makmur Gulo

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News