MEDAN II DATAPOST.ID – Beberapa minggu yang lalu seantero provinsi sumatera utara (Sumut) dibuat terkejut atas viralnya Mobil dinas milik sekretariat daerah (Sekda) kabupaten batubara yang diberitakan ada di salah satu tempat hiburan malam di ibukota jakarta.

Kemudian, adanya pernyataan sekda batubara yang telah menuding tiga orang Pejabat teras di batubara ada di mobil tersebut, dan hal ini telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya di batubara.

Ternyata, setelah dikonfirmasi kepada supir mobil dinas tersebut, beliau mengaku tidak ada membawa satupun pejabat yang dituduhkan,  dan dia hanya lewat memotong jalan karena menghindari kemacetan.

Dan itu jalan alternatif satu-satunya adalah dari depan tempat hiburan tersebut yang kemudian difoto oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ketika di cek seluruh pejabat di batubara tidak ada satupun yg melakukan kunjungan ke Jakarta.

Baca Juga :  Gerindra Targetkan 60 Persen Kemenangan Prabowo - Gibran di Batubara

Menanggapi hal ini, ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumut, Mhd Amril Harahap pun angkat bicara dan mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengamati perilaku NDS yang tidak koperatif dan terkesan ugal ugalan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pejabat negara.

“Terkait hal ini, saya mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, dan saya menduga bahwa NDS selaku sekda batubara sudah membuat pernyataan hoax ke publik dan juga tanpa kordinasi kepimpinanya yakni Pj Bupati Batubara,”ungkapnya.

Padahal sambungnya, semua itu tidak benar serta membuat kegaduhan di Kabupaten Batubara, dan jelas melanggar Undang Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 dan Pasal 45 A dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Razia Pekat Satpol PP Jaring 13 Orang, Salah Satunya Diduga Ibu Korban Penganiayaan Natal

Amril juga menuturkan bahwa, NDS yang saat ini menjabat sebagai sekda kabupaten batubara sudah tidak layak dipertahankan sebagai sekda.

”Defisitnya Keuangan daerah kabupaten batubara saat ini diduga kuat karena tidak becusnya NDS sebagai ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) TA. 2022-2023 yang sudah merugikan negara puluhan milyar,”tandasnya.

Pada Saat Pj Bupati Batubara dijabat Pak Nizamul beber Amril, sudah sempat memohonkan kepada inspektorat provinsi Sumut untuk memeriksa TAPD Kabupaten Batubara terhadap penyusunan APBD dan P.APBD 2023 yang mana adanya kegiatan pekerjaan pada tahun anggaran 2023 yang dibebankan oleh TAPD pada APBD tahun anggaran 2024. Sehingga mengakibatkan tidak berjalanya program dan kebijakan pemerintah kabupaten batubara sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Diduga Tak Jelas, Anggaran Stunting 2021 Dipertanyakan

Amril juga mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa NDS diduga melakukan Pengutipan akhir tahun kemarin 1% dari penarikan Anggaran untuk kegiatan yang mengatasnamakan kegiatan Nataru Polda Sumut dari belanja modal setiap OPD di kabupaten batubara.

Selain itu tambah Amril, NDS juga diduga sering melakukan pengutipan liar yang tidak diketahui dan mengatasnamakan PJ Bupati Batubara untuk kepentinganya sendiri.

“hal ini tidak dapat ditoleransi lagi, kami meminta PJ Bupati Batubara agar secepatnya memecat NDS sebagai sekda kabupaten batubara, dan kami PW IPA Sumut akan terus mengusut tuntas dan akan melaporkan NDS ke Kejati dan Polda Sumut,”tutup Amril dengan tegas. (*)