MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 sudah memasuki tahapan kampanye.

Dimana pada saat ini setiap Pasangan Calon Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Madina bergegas meraih simpati masyarakat melalui kegiatan-kegiatan atau acara kampanye yang mereka laksanakan.

Menyikapi hal ini, Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Selasa (01/20/2024) menjelaskan Pada dasarnya, pengertian paling mendasar dari kampanye adalah mempromosikan visi dan misi serta program untuk mengajak rakyat memilih paslon tersebut.

Akan tetapi lanjutnya, tahapan yang satu ini bisa saja jadi ladang kecurangan atau pembantahan pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Saat Pilkades, Bupati Madina Ingatkan Cakades Hindari Politik Uang

“untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil), setiap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Madina harus menaati segala hal yang telah disebutkan di dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.”harapnya.

Dan sambungnya, perlu diketahui bahwa Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan yakni :

1.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2.Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3.Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Langgar PKPU No 14 Tahun 2017

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

5.Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7.Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8.Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

9.Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

10.Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tentu kita sama-sama berharap agar Pilkada ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada serta berlaku.”tutupnya ketua lembaga pemantau resmi pemilulada Madina 2024 ini. (*)