DATAPOST.ID PANCUR BATU — Memperingati Dirgahayu ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, rasa syukur dan bahagia dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak, terkhusus warga binaan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu menerima remisi.

Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, ada sebanyak 891 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pancur Batu menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Selain itu, sebanyak 74 warga binaan langsung bebas atau dapat langsung bertemu dengan keluarga, Minggu (17/08/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang yang langsung melakukan upacara penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Pancur Batu, diikuti para Forkopimcam lainnya di Kecamatan Pancur Batu dan Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Peringatan Dirgahayu ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini sangat istimewa, karena Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tidak hanya memberikan Remisi Umum 17 Agustus seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga memberikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Cafe Kopi Kereta Api akan Gelar Retro Party 2023

Dari jumlah keseluruhan penghuni di Lapas Pancur Batu sebanyak 1165 orang (93 orang tahanan dan 1072 orang narapidana), terdapat 579 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). Dan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 77 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sedangkan untuk Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 891 orang warga binaan, dan untuk Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDPD-I) kepada 17 orang warga binaan

Sementara untuk Remisi Dasawarsa I (RD-I) diberikan kepada 842 orang warga binaan, dan untuk Remisi Dasawarsa II (RD-II) diberikan kepada 32 orang warga binaan, yang besarannya bervariasi mulai dari 5 hari sampai dengan 90 hari.

Dalam pemberian remisi ini, terdapat 74 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pancur Batu langsung dinyatakan bebas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pancur Batu, Tribowo menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana”, kata Tribowo.

Baca Juga :  INDONESIA BERDUKA, LPA Sumut Turut Berduka Atas Meninggalnya Tokoh Penggiat Anak Arist Merdeka Sirait

Tribowo berharap agar para narapidana yang memperoleh remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Saya berharap kepada saudara binaan kami dapat kembali ke masyarakat dengan membawa kedamaian, perubahan perilaku dan kasih sayang menjadi manusia yang lebih baik lagi. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat”, pesan Kalapas Tribowo.

Tribowo juga menyampikan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana serta yang sekaligus mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Ini adalah awal dari lembaran baru dalam hidup. Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, meraih kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat, serta menjadi pribadi yang lebih baik”, tuturnya.

Selanjutnya, sambung Tribowo, bangun masa depanmu lewat program pembinaan yang telah diterima dengan tekad, kerja keras, dan niat yang tulus. Saya percaya kalian bisa sukses dan menjadi kebanggaan bagi orang-orang terdekatmu.

Baca Juga :  Rawat Kerukunan Lewat FKUB, Danramil Wonosegoro: Satukan Perbedaan Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

“Selamat menata hidup baru menjadi lebih baik lagi, dan semoga selalu dalam lindungan Tuhan”, ucapnya mengakhiri.

Sementara, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang menyampikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

“Remisi diberikan karena warga binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada”, ucap Camat.

Terhadap 74 warga binaan yang langsung bebas, Camat Pancur Batu ini berharap, setelah diluar nanti niatkan dalam hati untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jadikan kesalahan yang lalu sebagai pelajaran untuk memperbaiki hidup agar menjadi lebih baik lagi dengan bekal ketrampilan yang diberikan selama menjalani masa pidana.

“Jadikan ini momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa selama menjalani masa pidana kalian diberikan ketrampilan dan pembinaan kepribadian sehingga menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menafkahi keluarga dengan hasil yang halal”, pungkasnya mengakhiri.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News