Uang Rp2 Miliar Disita Tim Penyidik Kejagung Terkait Kasus Suap PN Jakpus
DATAPOST.ID JAKARTA — Bertempat di Gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (11/06/2025), Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah
Penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap/gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Tersangka “DJU”.
Penyitaan uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasehat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada Jampidsus.
Tindakan penyitaan tersebut secara resmi dilakukan berdasarkan, antara lain;
1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo
2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan
3. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;
4. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Terhadap uang sitaan tersebut, Tim Penyidik menjadikan sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Tersangka DJU.
Setelah dilakukan serangkaian penyitaan, uang tersebut oleh Tim Penyidik pada Jampidsus disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung. (Lubis)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan