DATAPOST.ID MEDAN — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) menyerahkan laporan tahun 2024 berupa pelayanan yang dilakukan oleh PPID Kanwil Kemenagsu ke Komisi Informasi Sumut, Selasa (11/03/2025).

Laporan diserahkan oleh Ketua Tim Humas Data dan Informasi (Humas Datin) Kanwil Kemenagsu, H.Mulia Banurea didampingi staf Humas Datin, Tuty Simbolon dan Sarifah Sarah, diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Drs Eddy Syahputra.

Katim Humas Datin Kanwil Kemenagsu, Mulia Banurea menjelaskan, laporan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumut sebagai badan publik yang melayani permintaan permohonan Informasi Publik.

“Isi laporani ini berupa informasi tentang kegiatan kami yang melayani permintaan informasi publik berupa jumlah permohonan informasi, baik yang diterima maupun yang ditolak serta sejumlah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PPID dalam kurun waktu tahun 2024”, kata Mulia.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Pemilu 2024 di Lapas Pancur Batu, Kakanwil Kemenkumham Sumut : Jaga Ketertiban dan Keamanan Agar Proses Pemilu Berjalan Lancar dan Demokratis

Mulia mengucapkan terimakasihnya kepada Komisi Informasi Sumut yang sudah banyak memberikan saran dan masukan terkait pelayanan keterbukaan informasi di Kanwil Kemenag Sumut, hingga akhirnya PPID di lingkungan Kemenag Sumut bisa berbenah diri meskipun pembenahan masih dilakukan secara bertahap.

“Kami meyakini bahwa untuk merubah kearah yang lebih baik tentu memerlukan waktu dan bimbingan, tapi yang jelas pak Kakanwil Kemenag Sumut Bapak H Ahmad Qosbi S.Ag MM sudah bertekad mewujudkan Kanwil Kemenag Sumut yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat”, kata Mulia

Pak Kakanwil selalu memberikan arahan dalam setiap momentum agar masyarakat dilayani secara optimal Untuk mewujudkan Delapan program prioritas Kementrian Agama, meliputi: (1) Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan; (2) Penguatan Ekoteologi; (3) Layanan Keagamaan Berdampak; (4) Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi; (5) Pemberdayaan Pesantren; (6) Pemberdayaan Ekonomi Umat; (7) Sukses Haji; dan (8) Digitalisasi Tata kelola.

Baca Juga :  Dituding Tidak Fair, Peserta Musra Sumut Relawan Jokowi Tolak Hasil Vote Elektronik

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSi menuturkan bahwa sebagai badan publik Kanwil Kemenag Sumut sudah menunjukkan kepatuhannya atas peraturan keterbukaan informasi publik, yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan dalam hal ini tahun 2024 di lingkungan PPID nya.

“Kami berharap badan publik lainnya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut ini, karena laporan tahunan adalah kewajiban badan publik atas pelaksanaan aturan keterbukaan informasi publik. Dari laporan ini Komisi Informasi Sumut bisa melihat sejauh mana perkembangan layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik apalagi setiap tahunnya Komisi Informasi Sumut melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut,” kata Eddy.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 17 Perkara Tindak Pidana Narkotika Direhabilitasi Berdasarkan RJ

Eddy yang ketika itu didampingi dua komisinoer lainnya, yakni Deddy Ardiansyah dan Muhammad Safii Sitorus, menegaskan agar Kanwil Kemenag Sumut lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi publiknya terlebih lagi pada saat melayani permohonan informasi dari masyarakat. (Mam)