MEDAN, DATAPOST.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal dunia.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenagsu, H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Ketua Tim Humas, Data dan Informasi (Katim HDI) Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si dalam gelaran Media Gathering mengusung tema “Sertifikasi Halal” di Hotel Grand Jamee, Ringroads, Medan, Selasa (20/08/2024).
“Pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2024 mendatang merupakan langkah penting bagi upaya kita dalam mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global,” ungkap Mulia Banurea membacakan sambutan Kakanwil Kemenagsu, Ahmad Qosbi
Kegiatan ini dihadiri insan pers yang merupakan mitra Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan Tim HDI Kanwil Kemenagsu.
Lebih lanjut Mulia Banurea mengungkapkan bahwa kolaborasi dari seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal sangat penting guna menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2024. “Jangan sampai kita melangkah mundur. Sebab tantangan industri halal dunia saat ini semakin besar, misalnya dari negara-negara eksportir produk makanan halal seperti Brazil, India, Amerika, Rusia, Cina, dan juga ada Australia,” ucapnya
Mulia Banurea menjelaskan dalam rangka mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, dibutuhkan beberapa strategi sebagai upaya akselerasi optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia seperti sosialisasi dan penyampaian informasi kepada Masyarakat.
“Tidak cukup berbekal peran dan campur tangan pemerintah, namun diperlukan pengembangan dan pengefektifan peran dari para pihak yang menjadi penggerak di sektor industri halal,” ujar Mulia.
“Selain itu peran Media juga sangat penting dalam rangka mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat. Kami berharap dengan kegiatan ini, mendapat banyak masukan serta mendukung upaya penyampaian informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Katim HDI Kanwil Kemenagsu ini juga mengungkapkan kegiatan yang telah dilakukan dalam menyambut Program Wajib Halal Oktober (WHO) diantaranya pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, BPJH bersama Satgas Halal dan Stakeholder daerah telah menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 pada 170 titik lokasi di 34 Provinsi.
Rangkaian kampanye yang dilakukan serentak ini, sambung Mulia, merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye wajib halal di tahun 2023 lalu, yang dilaksanakan secara serentak di 1.012 titik di seluruh Indonesia.
“Pendampingan pada Pelaku Usaha di 3.000 Desa Wisata secara serentak di 34 Provinsi, sekaligus mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index, di Kabupaten Dairi dan Samosir,” sebut Mulia.
Sementara, Sekretaris Satgas LPJH Sumatera Utara Makmur Nasution, M.Si yang menjadi narasumber dalam kegiatan Media Gathering yang digelar Tim HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan pendampingan Tim BPJPH Pusat ke LP3H dalam rangka capaian fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Provinsi Sumatera Utara.
“Pendampingan Tim BPJPH Pusat ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dalam rangka kerja sama (MoU) tentang Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Workshop Jaminan Produk Halal di Hotel Antares Medan,” ungkap Makmur
Makmur menjelaskan, kolaborasi jaminan produk halal penting dilaksanakan guna sukseskan Wajib Halal Oktober 2024. “Adapun data capaian Sertifikasi Halal Tahun 2024 per 16 Agustus di Provinsi Sumut sebanyak 46.807 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumatera Utara. 22.999 UMKM yang mendaftar seluruhnya sudah mendapat Sertfikasi Halal,” ungkap Makmur.
Di akhir pertemuan, peserta melakukan sesi diskusi dan memberi pendapat terkait isu strategis, solusi, dan rekomendasi untuk selanjutnya dapat disampaikan menjadi bahan peningkatan kualitas, diantaranya isu makanan halal, rumah potong halal, serta obat-obatan dan kosmetik. (Lubis)