MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) bahwa sepanjang Tahun 2024 lalu, PN Madina telah mengeluarkan 4 (Empat) penetapan persetujuan sita terhadap 11 Unit Excavator, dengan rincian sebagai berikut :

– Penetapan Sita Nomor : 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024. (2 Unit Excavator).

– Penetapan Sita Nomor : 201/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 Unit Excavator).

– Penetapan Sita Nomor : 203/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 Unit Excavator).

– Penetapan Sita Nomor : 204/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (5 Unit Excavator).

Kesebelas penetapan sita ini dibenarkan telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Madina. Melalui Humas PN Madina, Fadil Aulia, SH, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejari Madina Periksa ASN, Kades Hingga Vendor Terkait Dugaan Korupsi “Smart Village”

Dan Fadil Aulia pun menegaskan, penetapan sita ini dikeluarkan oleh PN Madina usai menerima permohonan sita dari pihak Polres Madina.

“Benar bang. Kita memang mengeluarkan penetapan sita terhadap 11 alat berat tersebut. Penetapan itu kami (PN Madina.red) keluarkan berdasarkan permohonan dari penyidik polres Madina,”jelasnya.

Ia pun mengatakan, setelah penetapan sita dikeluarkan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya ke pihak Polres  sebagai Penegak Hukum yang berwenang untuk itu. Sehingga apakah berkas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu lengkap atau tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak penyidik di Polres Madina.

“Penetapan sita yang dikeluarkan oleh PN sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena semua hal yang berkaitan dengan tindakan penegak hukum sudah diatur oleh Undang-undang,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Pelapor PETI Kotanopan Sudah Dipanggil Polres Madina

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gilbert Sitindaon, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihak Kejari Madina hanya menerima satu buah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dengan 7 orang tersangka dan satu unit excavator sebagai alat bukti.

“Kami hanya menerima satu pelimpahan berkas yang dilengkapi dengan SPDP dengan alat bukti 1 unit excavator. Dan sudah kami sidangkan, bahkan tersangkanya juga sudah menjalani hukumannya,” tandasnya.

Terkait 11 unit excavator yang dikabarkan telah dititip rawatkan, Gilbert tidak mau berkomentar banyak. Dia mengatakan proses penyelidikan tersebut sepenuhnya berada ditangan pihak penyidik.

“Sepenuhnya berada ditangan penyidik dari kepolisian. Jika memang tidak ada berkas yang dilimpahkan ke tim kejaksaan, maka kita tidak bisa melanjutkan untuk ke persidangan,”tutupnya.

Baca Juga :  Dipasok Dari Sungai Batang Gadis, Air RSUD Panyabungan Tercemar Aktivitas Pertambangan Ilegal

Sebelumnya diketahui bahwa pada Selasa (28/05/24) Tahun lalu, AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK, langsung turun tangan memimpin penindakan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan dan berhasil mengamankan 13 Unit excavator yang diangkut ketempat penyimpanan barang bukti di Mako Polres Madina. (*)