MANDAILING NATAL II Datapost.id – Terkait permainan uji ketangkasan yang beroperasi di wahana pasar malam diduga kuat berbau judi harus diberantas.
Demikian ditegaskan Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak, SH menjawab pertanyaan wartawan via WhatsApp, Jum’at (28/04/2023).
Dosen fakultas hukum itu juga mengharapkan pihak aparat penegak hukum agar segera bertindak memberantas praktik uji ketangkasan yang berbau judi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sekarang ini telah menjadi sorotan banyak kalangan. Apalagi Kabupaten Madina itu dikenal dengan serambi Mekkahnya Sumatera Utara (Sumut).
“Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak. Semua praktek perjudian di Sumut harus diberantas. Apalagi Kapolda, Irjen Panca Putra benar-benar geram dengan praktek perjudian”.jelasnya
Redi juga menilai, dalam proses pemberantasan judi, perlu ditelusuri dan diungkap semua oknum-oknum yang terlibat. Baik yang membantu bahkan melindungi.
“Para pelaku termasuk jika ada oknum-oknum yang membantu maupun melindungi harus ditindak. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Apalagi lanjutnya, Kabupaten Madina sangat terkenal religi. Bahkan menyandang predikat “kota santri”. Sehingga dengan keberadaan, praktek judi di Madina akan mencoreng nama Madina yang sudah terkenal religi di mata masyarakat Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kapolres Madina, AKBP M. Reza Chairul AS, SIK, SH, MH menjelaskan saat ini tim Reskrim dan Intelkam sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait maraknya uji ketangkasan yang berbau judi di Madina.
“Sat Intelkam dan Satreskrim sedang lakukan pendalaman”.pungkasnya. (Red/Sulpan Lubis).