Rantauprapat || datapost.id – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima penitipan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 atas nama Tersangka AWWP sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Senin (29/05/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat.

Demikian disampaikan oleh Kajari Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH,MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH,MH dalam siaran persnya bahwa penyerahan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh pengacara tersangka atas nama Andre R. Nasution, SH MH dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution & rekan.

Baca Juga :  Terkait Perkara Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu, Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3, 7 Miliar

Disampaikannya, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad SH,MH didampingi Kasubsi Penyidikan Raja Liola Gurusinga SH,MH.

“Uang tersebut langsung diserahkan kepada Nova selaku Bendahara Penerimaan pada Kejari Labuhanbatu untuk selanjutnya disetorkan ke dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Bank Mandiri Cabang Rantauprapat,” tutur Firman Simorangkir.

Lebih lanjut Firman Simorangkir menyampaikan, kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bersumber DAK TA 2021 ada sebesar Rp. 669.079.798, dan terhadap perkara ini Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni tersangka M, AWWP, dan SBP yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. (Red).

Baca Juga :  Dengan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Pengancaman.