Mandailing Natal || datapost.id –
PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor pembangunan Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Mandailing Natal diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan material galian C.
Kuat dugaan, material yang digunakan PT Jaya Kontruksi berasal dari operasional penambangan galian C tanpa izin di Kelurahan Pidoli Dolok Sungai Batang Gadis, Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan dan dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal.
Terkait tindakan dugaan melawan hukum oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Kapolres Mandailing Natal AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastyo Triwibowo, Rabu (05/07/2023) berjanji akan mengcross cek kembali terkait penanganan penggunaan galian C ilegal oleh PT Jaya Kontruksi.
“Saya coba cross cek dulu, tidak hafal saya berkas-berkasnya,” kata AKP Prastyo lewat panggilan seluler, Rabu (05/07/2023).
Sebelumnya telah banyak pemberitaan terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, sehingga sangat kuat dugaan PT Jaya Kontruksi terjerat oleh Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (SL/sulfanlbs).