NIAS || datapost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias gelar Ngobrol Pemilu Tahun 2024 bersama insan Pers dari berbagai media, Rabu (03/05/2023)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serba Guna Kecamatan Gido itu dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias diwakili Kordiv Hukum dan pengawasan Elisati Zandroto, Div SDM dan Partisipasi Masyarakat Toris Mendrofa dan Kordiv Teknis Iman Murni Telaumbanua yang juga bertindak sebagai nara sumber, serta Wartawan dari berbagai media
Di pembukaan acara, Kordiv Hukum dan pengawasan, Elisati Zandroto mengatakan, tujuan dilaksanakannya ngobrol pemilu ini guna menyebarkan informasi penting kepada masyarakat tentang kegiatan KPU pada tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Pihak kami berharap, agar Pers menyebarkan informasi secara terus-menerus untuk mendekatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat dan kepada peserta pemilu sebagai sarana edukatif yang dapat membangun citra Pemilu tahun 2024, kata Elisati.
Sementara Kordiv Teknis, Iman Murni Telaumbanua yang juga sebagai narasumber dalam paparannya menyampaikan, saat ini KPU Kabupaten Nias sedang berada dalam tahapan penerimaan pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik mulai pada tanggal 01 hingga 04 Mei 2023. Namun, hingga saat ini kata Iman, masih belum menerima bakal Caleg dari partai politik.
Dijelaskannya, jika partai politik mengajukan bakal calonnya dan setelah pihak KPU menerima data calon tersebut, maka pihak Partai politik melakukan konferensi pers. “Karena itu merupakan sarana publikasi, apakah diterima atau dikembalikan oleh pihak KPU setelah dilakukan pengecekan status bakal caleg tersebut,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh Div SDM dan Partisipasi Masyarakat Toris Mendrofa mengatakan, dalam menghadapi pemilu ke depan ini ada beberapa tahapan sejak pada tahun 2022 yang kita lakukan sampai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang secara serentak di seluruh indonesia.
Dikatakannya lagi, ada pelaksanaan pemilihan ini dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI. Sementara tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.
“Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD RI akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Bupati serta Walikota,” ucap Toris Mendrofa.
Lebih lanjut Toris Mendrofa menyampaikan, bahwa pihak KPU Kabupaten Nias telah melakukan rapat pleno terbuka khusus Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 10 Kecamatan, dari 170 Desa dan terdapat 481 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nias, laki-laki 45.979 sementara perempuan 50.961 dan total keseluruhan jumlah DPS sebanyak 96.940 berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pantarlih.
“Itulah hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nias yang dilaksanakan pada tahapan bulan yang lalu terkait penetapan DPS,” jelas Toris.
Ia juga menghimbau, apabila ada yang masih belum tercoklit namanya dalam DPS tersebut dan bisa disampaikan atau dilaporkan ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di KPU.
“Kita nanti mengoreksi supaya bisa dimasukkan di Daftar Perbaikan kedepan ini sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” Toris Mendrofa yang selalu humoris mengakhiri. (MG)