Mandailing Natal || datapost.id – CV Daf’al selaku Kontraktor pembangunan drainase Pasar Baru Panyabungan, diduga memberikan keterangan palsu Terkait sumber material galian C yang digunakan.
Abdul Rahman mengaku sebagai Wakil Direktur pelaksana dari CV Daf’al saat di konfirmasi melalui panggilan seluler, Selasa (29/08/2023) mengatakan bahwa material galian C yang digunakan berasal dari CV Mitra Utama selaku salah satu pemegang izin pertambangan galian C di Kabupaten Mandailing Natal.
“Material galian C dari CV Mitra Utama, kita gunakan material berizin dan sudah serahkan pengurusannya sama Pak Abeng semuanya,” ungkap Abdul Rahman.
Sementara, berdasarkan penelusuran Wartawan diketahui CV Mitra Utama yang beralamat di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat sudah lebih kurang 3 bulan terakhir tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dilokasi koordinat yang tertera pada izin.
Seperti diungkapkan salah seorang warga Desa Batang Gadis, Z Arifin yang sehari-hari melakukan aktivitas bertani di dekat lokasi koordinat produksi CV Mitra Utama mengatakan, sepengetahuannya aktivitas CV Mitra Utama sudah lebih kurang 3 bulan ini berhenti dan tidak ada lagi kegiatan penambangan maupun pengangkutan lagi.
“Sekitar 3 bulan lebih sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan dan pengangkutan dari lokasi ini,” jelasnya.
Beranjak dari keterangan Wakil Direktur CV Daf’al dan keterangan yang diperoleh dari Warga Desa Batang Gadis, sepertinya pernyataan yang diberikan Wadir CV Daf’al kepada wartawan saat dikonfirmasi diduga memberikan keterangan palsu.
Selain itu, kuat dugaan telah ada pinjam pakai atau pemindah tanganan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) oleh CV Mitra Utama kepada oknum lain, sehingga diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahuh 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 86G huruf (a) bahwa Pemegang SIPB dilarang, “Memindahtangankan SIPB kepada pihak lain.
Dugaan pemindah tanganan atau pinjam pakai izin oleh CV Mitra Utama ke CV Daf’al ini dapat juga dikenakan sanksi pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 161A UU RI Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat sanksi pidana terhadap pemegang SIPB.
“Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).” (Red)