MEDAN || datapost.id – Guna berlangsungnya tata niaga hasil perikanan dan kelautan yang benar, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan tegas akan mengawal berjalannya aturan lalulintas hasil laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan di wilayah Indonesia.
Hal itu ditegaskannya Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I, Nandang Koeswara, Jumat (21/04/2023).
Dikatakannya, BKIPM senantiasa bersiap siaga memeriksa dan mengawasi pelaksanaan aturan itu oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
Nandang Koswara kepada watawan juga mengatakan, jam kerja yang menyita waktu siang dan malam harus dilalui oleh PNS di BKIPM Medan I dengan tetap berpedoman pada regulasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Sebagai salah satu pintu gerbang lalulintas hasil perikanan kelautan di Sumatera Utara, jajaran BKIPM Medan senantiasa harus selalu siaga. Hasil laut atau tangkapan para nelayan intensitasnya tidak terukur. Bisa-bisa barang pelaku usaha datangnya malam hari, bisa juga siang hari, atau subuh-subuh. Untuk itu jajaran kita harus selalu siap melayani pemeriksaan,” ujar Nandang.
Selain itu, sambung Nandang Koeswara, guna mensukseskan amanat Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan, BKIPM Medan tidaklah sendiri, BKIPM Medan I juga telah menjalin koordinasi yang baik dengan pihak Bea Cukai maupun dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
Menurutnya, dukungan penuh kepada Kepmen KP dilakukan melalui keterbukaan informasi kepada berbagai pihak, terutama kepada pihak media massa.
“Kepada media massa kita biasakan keterbukaan. Beberapa waktu lalu, kita menerima rombongan media massa di kantor ini. Dan kita ajak melihat langsung proses pemeriksaan terhadap barang yang akan berangkat di kantor kita ini. Kita ingin media juga ikut mengawasi,” jelas Nandang Koeswara.
Sementara PPNS di BKIPM Medan I, Oscar Butar Butar menerangkan, dalam menerapkan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 dilaksanakan pengawasan ketet dan jika ditemukan pelanggaran atas lalulintas Lobster, Kepiting dan Ranjungan akan disita dan dilepasliarkan ke habitatnya atau dimusnahkan.
“Setiap komoditas perikanan kelautan yang melanggar regulasi Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 sesuai porsi kita yaitu terhadap hasil perikanan tersebut akan dilakukan pelepasliaran dan/atau dimusnahkan,” pungkas Oscar Butar Butar. (Tim)