DATAPOST.ID MEDAN — Kembali Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (20/10/2025) malam, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengalihan/penjualan asset PTPN I Regional I seluas 8077 hektare.

Tersangka yang ditahan adalah Iman Surbakti alias IS, yang merupakan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). PT. NDP adalah perusahaan yang dibentuk oleh PTPN I Regional I.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I Regional I melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land pada Lahan seluas 8.077 hektare.

Terkait perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisal ASK dan ARL yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu.

Dalam paparannya, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry, SH., MH., mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam proses pengalihan aset tersebut.

Baca Juga :  Terkait Penguntitan dan Pelaporan Terhadap JAM-Pidsus, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung RI

“Hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT CL”, ungkap Aspidsus didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman, SH., MH., Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., dan Kasi Penuntutan Sutan Harahap, SH., Senin (20/10/2025) malam.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka selaku Direktur PT NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II (sekarang namanya PTPN I Regional I).

Baca Juga :  PTPN 2 Dinilai Tak Transparan Jual Aset Negara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK : Saya Sampaikan ke Satgas

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan, yaitu ASK (Kakanwil BPN Provinsi Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2023–2025).

“Ketiganya diduga berperan dalam perubahan status tanah dari HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi syarat-syarat hukum yang telah ditetapkan oleh negara.

Akibat perbuatan mereka, telah diterbitkan dan disetujui sejumlah Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU milik PTPN II, meskipun prosesnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”, jelas Aspidsus Mochamad Jefry.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga :  7 Tahun LP Korban Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Deli Serdang "Mangkrak"

“Dalam surat tersebut diperintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan”, ujarnya.

“Terhadap tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana”, tegasnya.

Sementara, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH., MH., menyampaikandi bahwa “apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”, pungkasnya.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News