Tim SIRI Kejagung RI Tangkap Buronan Tersangka Pembelian Lahan Pembangunan Bank Kalbar
DATAPOST.ID JAKARTA — Belum lama ini, Selasa (09/09/2025), Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI mengamankan buronan perkara korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Barat.
Buronan berinisial RS, ditangkap di Jalan Permata Hijau 6 nomor 5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka RS terjerat kasus di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) terkait pembelian lahan pada tahun 2015.
Dalam hal ini RS memiliki peran sebagai Kuasa Penjual Tanah yang sama dengan Tersangka PAM, terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pembelian dan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 m2, terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM), di pinggir Jalan A. Yani I, dengan biaya perolehan tanah sebesar Rp99.173.013.750.
Diduga dalam pelaksanaannya tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman Tim Pengadaan melaksanakan pembelian dan pengadaan tanah pada tahun 2015, yaitu SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013.
Dalam pembelian lahan tersebut, terjadi kemahalan harga (mark up) yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Terhadap tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, tersangka RS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Masalah buronan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Makanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan