MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mandailing Natal (Madina) melaksanakan imbauan dan penindakan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di depan Pos Unit Turjawali, Jalan Merdeka raya, Kecamatan Panyabungan. Selasa pagi (11/02/2025).

Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Madina berhasil menindak beberapa pelanggaran pengguna jalan raya seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, dan beberapa pelanggaran lainnya.

Kasat Lantas Polres Madina, Iptu Abdul Anwar Ujung mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Operasi Keselamatan Toba tahun 2025 yang bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan raya.

“Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,”ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 2 Pelaku Curanmor.

Kasat juga mengaku, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengguna jalan raya juga mematuhi peraturan, agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Dengan imbauan dan penindakan ini, kami berharap para pengguna jalan raya dapat lebih tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,”harapnya.

Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Toba Tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.

Operasi yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) ini di mulai pada tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025.m mendatang.

Selain itu, polisi juga akan melakukan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial, pemasangan spanduk, serta penyuluhan kepada komunitas masyarakat dan pengemudi angkutan umum. (*)