Jakarta Barat || datapost.id – Polsek Kembangan berhasil mengamankan 2 pelaku Curanmor yang kedapatan saat tengah beraksi di Jalan Soka Putih Blok 82 Rt 004/010 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Selasa (26/09/2023) sekira pukul 15.30 wib.
Ke dua pelaku berinisial Jd (30) dan DI (41) dalam melancarkan aksinya selalu membawa senjata mainan guna menakuti korbannya.
Saat konfrensi pers, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Diaman Saragih mengatakan, bahwa Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang yakni Jd (30) dan DI (41).
“Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya serta 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci serta 4 unit sepeda motor,” kata Kompol Billy Gustiano Barman di Mapolsek Kembangan, Rabu, (27/09/2023)
Billy menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 september 2023. Korban merupakan security kos kosan memarkir kendaraan sepeda motor di depan pos satpam tempat ia bekerja dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Korban masuk ke dalam pos untuk melaksanakan tugas jaga.
Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib Korban melihat dari layar CCTV, bahwa salah satu Pelaku sedang menunggu diatas sepeda motor, sementara salah satu pelaku lainnya mendekati Sepeda Motor lalu memasukkan Kunci Letter T ke lubang kunci Sepeda Motor, dan setelah berhasil lalu Pelaku
Menghidupkan Sepeda Motor Curian milik korban.
Melihat motor miliknya sudah dalam keadaan menyala dan hendak dibawa kabur pelaku, kemudian korban mengejar pelaku namun setelah mendekati pelaku mengeluarkan senjata mainan.
“Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” ucap billy
Korban kemudian berteriak maling-maling, seketika warga sekitar berkerumunan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Beruntung berkat kesigapan anggota Polsek Kembangan bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga
Lanjut Billy menjelaskan dari hasil Penyidikan didapat informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” terangnya.
Dari keterangan korban, pelaku ini sudah sangat profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor.
Oleh karena itu, kami dari Polsek Kembangan tidak berhenti sampai sini saja dan akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Hms/Red)