Kungker Ke Kejati Sumsel. Jaksa Agung : “Jangan Cepat Berpuas Diri, Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi”
DATAPOST.ID PALEMBANG —
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dikunjungi Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, Rabu (08/05/2024).
Dalam kunjungannya, Jaksa Agung RI didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo SH, MH, Asisten Umum Jaksa Agung Heri Hermanus Horo SH, MH, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro SH, M.Si disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi SH,MH, para Asisten, para Kajari se-Sumatera Selatan, Plh. Kabag TU, para Koordinator, para Kasi dan Kasubbag pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam penyambutan itu hadir juga perwakilan Kasi Teknis (Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan serta perwakilan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH,MH menyampaikan Capaian Kinerja yang telah diraih selama periode Januari hingga 30 April 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Arahan dari Jaksa Agung RI. Dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dari seluruh jajarannya di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Namun sambung Jaksa Agung, jangan terlalu cepat berpuas diri, harus selalu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Berdasarkan hasil survei, persepsi publik yang dilakukan pada bulan April 2024 menunjukkan Kejaksaan Agung meraih peringkat ketiga sebagai institusi yang paling dipercaya oleh masyarakat dalam Penegakan Hukum,” cetus Jaksa Agung.
Oleh karenanya, ia meminta jajarannya, guna mempertahankan Public Trust yang telah terbangun selama ini, dan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif Kejaksaan, “harus melaksanakan pola hidup sederhana, serta melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” pesan Jaksa Agung.
Selain itu Jaksa Agung juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat serta dampaknya dapat berpengaruh besar pada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas, serta dalam penanganan tindak pidana korupsi harus semakin memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara, selain dari pemidanaan badan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Kita selaku Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga Marwah Kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung mengakhiri
Sumber : Penkum Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan