Kuat Dugaan Transaksi Dimanipulasi, Nasabah BSI KC Medan Jalan S Parman Minta Saldo Tertahan Dikembalikan
DATAPOST.ID MEDAN – Diduga menjadi korban transaksi gelap dengan modus manipulasi data nasabah, Ratna Simanjuntak meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Medan S Parman segera mengembalikan saldo tertahan yang hilang dari rekening miliknya.
Meski sudah berulang kali dikonfirmasi untuk menjelaskan persoalan transaksi yang mengakibatkan hilangnya saldo tertahan miliknya, namun hingga kini BSI Kantor Cabang Medan S Parman belum juga memberikan solusi, kepastian kapan dana milik Ratna Simanjuntak yang dinyatakan hilang ‘tanpa jejak’ itu akan dikembalikan.
“Saya minta saldo tertahan saya itu secepatnya dikembalikan oleh BSI, karena saya sudah melunasi semua cicilan. Saya tidak mau bertele-tele,” ungkap Ratna Simanjuntak kepada Wartawan di Medan, Kamis (01/05/2025).
Ratna yang sudah merasa kesal karena sudah bolak-balik menyambangi kantor BSI itupun mulai naik pitam, ia mengancam dalam waktu dekat ini akan membawa masalahnya ke ranah hukum.
“Jika dalam waktu dekat ini uang saya tidak juga dikembalikan, saya pastikan masalah ini akan saya laporkan. Biar kambing yang hilang kerbau yang habis, saya sudah siap. Ini soal harga diri, dan untuk efek jerah,” tandas Ratna tanpa tedeng aling-aling.
“Capek kali saya dibuat pegawai BSI ini. Sebagai nasabah, saya sangat kecewa dengan pelayanan mereka, tidak mencerminkan seorang pegawai bank. Komunikasinya buruk sekali dan sangat arogan,” tambahnya dengan nada tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (25/04/2025), suasana di ruang tunggu BSI Kantor Cabang Medan S Parman, mendadak memanas.
Dimana, seorang nasabah bernama Ratna Simanjuntak terlibat cekcok sengit dengan Manager Marketing BSI, Desmarina, terkait sejumlah persoalan administrasi yang belum tuntas.
Percekcokan terjadi saat Ratna mempertanyakan keberadaan dokumen akta perjanjian kredit serta kejanggalan dalam rekening koran miliknya, termasuk soal pengurusan Roya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah diurus di BPN Medan.
Dalam perdebatan, Desmarina menegaskan bahwa status Ratna sudah bukan lagi nasabah aktif.
“Nasabah pembiayaan sudah selesai, sertifikat sudah dipegang, semuanya sudah selesai. Untuk roya, sudah kami serahkan ke bagian legal untuk diproses ke BPN,” kata Manager Marketing BSI tersebut saat berdebat di lokasi.
Namun, Ratna tetap bersikukuh mempertanyakan proses roya dan meminta salinan dokumen akta perjanjian kredit yang menurutnya belum pernah ia terima, serta penjelasan kejanggalan rekening koran maupun Byond mBankingnya.
Pihak BSI menjelaskan, karena status Ratna kini bukan lagi nasabah aktif, semuanya sudah selesai.
“Kalau mau minta akta, seharusnya saat masih menjadi nasabah aktif. Sekarang, hubungan pembiayaan sudah putus, jadi tidak bisa,” ucap Desmarina. (***/Rill)

Tinggalkan Balasan