MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pengamat hukum, Zakaria Rambe menilai perintah dari Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh, SH, SIK terkait pelaksanaan reklamasi di Kecamatan Kotanopan sama saja dengan perintah liar.
Sebab, hal ini dikarenakan adanya bahasa salah seorang pemain tambang inisial G yang mengatakan kepada warga bahwasanya reklamasi adalah perintah dari Kapolres Madina.
“Apa hubungannya Kapolres sama reklamasi dan kerusakan lingkungan. Ini sama saja dengan perintah liar. Istilahnya Kapolres membiarkan dan memberikan ruang para pelaku PETI ini untuk terus melakukan kegiatan ilegal ini,” ungkap Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Senin (21/04/2025) via pesan whatsapp.
Diketahui komentar Zakaria Rambe ini pun berkaitan dengan adanya Surat Perintah Penghentian PETI oleh Bupati Madina.
Zakaria menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati cukup tegas. Seharusnya Kapolres Madina bisa menindaklanjuti perintah dari Bupati ini.
“Bupati itu komandan Wilayah. Wajar jika Bupati memerintahkan ke Camat, dan seharusnya Kapolres bisa lihat dan mendukung surat Bupati ini dengan tindakan tegas melakukan penertiban, bila perlu menangkap para pelaku PETI. Karena kegiatan itu adalah ilegal, dan itu memang ranah penegak hukum,” tegas Zakaria Rambe yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumut ini.
Sebelumnya, beredar surat perintah Bupati Madina, Saifullah Nasution kepada 12 Camat untuk menertibkan PETI yang ada di wilayahnya agar menghentikan seluruh aktivitas PETI.
Dalam surat bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ini, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.
Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.
Menurut Kadis Kominfo, surat ini dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.
“Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing,” jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/2025) lalu.
Sementara itu berdasarkan informasi dari warga, Senin (21/04/2025) ke redaksi Datapost.id. Aktifitas PETI dengan menggunakan alat berat excavator dan dompeng masih terus berlangsung siang malam tanpa adanya tindakan tegas dari Polres Madina cq Polsek Kotanopan yang terdekat dengan lokasi tambang.
“Saat ini masih ada alat berat excavator yang terus beroperasi di Desa Jambur tarutung yang di lalukan Salah seorang Kades inisial G dan pemain tambang inisial P,”pungkas warga yang identitasnya ingin tetap dirahasiakan demi keselamatannya. (*)