YOSAFATI WARUWU: Kapan itu PERKADA Sama Dengan PERDA, Diatur Dimana?
NIAS || DATAPOST.ID – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, SH menanggapi Siaran Pers yang digelar oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Nias.
Dimana dalam Siaran Pers tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Nias menyanggah pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias yang tayang di beberapa media perihal Rancangan P-APBD TA 2023.
Dalam tanggapannya, Yosafati Waruwu mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias mencoba memisahkan antara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA 2022 dengan Rancangan P-APBD Kabupaten Nias TA 2023. Seolah-olah rancangan P-APBD berdiri sendiri, padahal rancangan P-APBD disusun dari SiLPA TA 2022 yang mana pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan dengan PERKADA bukan PERDA. Maka dari itu saya tegaskan, bahwa P-APBD adalah bagian yang tak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Dengan menggunakan Pasal 161 dan Pasal 177 PP 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah mencoba mengaburkan informasi kepada masyarakat bahwa pengajuan Rancangan P-APBD ini pada situasi normal-normal saja, namun tidak dijelaskan secara terang benderang bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA 2022 ditetapkan dengan PERKADA bukan PERDA,” ungkap Yosafati Waruwu, Jum’at (29/09/2023)
Selanjutnya, kata Yosafati, Pasal 161 PP 12/2019 ini tentang dasar pengajuan P-APBD dan Pasal 177 PP 12/2019 adalah kewajiban pemerintah tanpa menyatakan secara benar tentang bagaimana Pasal 161 dan Pasal 177 PP 12/2019 disetujui.
Kemudian, Pasal 179 ayat (3) itu adalah pasal kunci dan akhir tentang persetujuan Rancangan P-APBD, yakni Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dapat dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Ingat, bahwa setelah ditetapkannya PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, bukan setelah ditetapkannya PERKADA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Maka pertanyaan saya, apakah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias mengubah aturan itu? Kapan itu PERKADA sama dengan PERDA dan diatur dimana?,” tanya Yosafati Waruwu.
Menurut Yosafati, sesungguhnya tujuannya ini adalah buang badan, agar masyarakat bingung kemudian masyarakat diarahkan untuk memprotes lembaga DPRD atau beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Nias, karena dianggap menggagalkan P-APBD. Artinya, kalau hutang pemerintah tak terbayarkan karena P-APBD gagal, maka di suruh untuk tagih lah DPRD atau dana hibah rumah ibadah menjadi tanggungjawab DPRD.
“Ini kan cara-cara lama yang tidak mencerdaskan masyarakat, bahkan dengan sengaja mencoba membenturkan masyarakat dengan lembaga DPRD. Masa Dinas Komunikasi dan Informatika memberi informasi yang tidak utuh,” tandas Yosafati Waruwu, SH mengakhiri. (Makmur Gulo)
Tinggalkan Balasan