Mandailing Natal — datapost.id || Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satunya, yaitu harus bersifat independen dan bebas.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumatera Utara, Drs. M. Syahrir M.I.Kom melalui WhatsApp, Kamis (14/03/2024).
Menurut Syahrir, wartawan seharusnya bisa membedakan ketika dirinya bertugas sebagai peliput berita atau sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas). Sehingga dirinya bisa melepaskan kepentingan-kepentingan dirinya dalam melaksanakan tugasnya.
“Meski belum ada aturan yang melarang wartawan tidak boleh menjadi bagian LSM, Ormas ataupun OKP. Tetapi berdasarkan KEJ, ketika melakukan peliputan dan menulis berita, wartawan itu harus independen tidak memihak kepentingan siapapun. Hanya kepentingan masyarakat banyak yang harus dibelanya,” tutur Syahrir.
Dia juga menilai beberapa oknum wartawan yang merangkap, seharusnya lebih paham kepentingan siapa yang mereka bela. Syahrir mencontohkan sikap oknum-oknum wartawan yang membela para pelaku kegiatan ilegal, seperti PETI di Madina misalnya.
“Seharusnya wartawan yang memberitakan PETI di Madina itu berdiri atas kepentingan masyarakat, namun tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia. Apalagi membuat berita yang tidak dilengkapi dengan data, dan hanya opini semata. Ini sudah melanggar KEJ,” ungkap Syahrir.
Bahkan, Syahrir menilai apabila oknum-oknum wartawan ini diberikan panggung akan merusak KEJ serta memantik konflik yang menyebabkan Keamanan dan Ketertiban menjadi rusak. Sebaiknya oknum-oknum wartawan tersebut diberikan pemahaman tentang KEJ dan Undang-Undang Pers tentang kegiatan jurnalistik.
“Harus kita waspadai oknum-oknum ini. Tetap kita rangkul dan kita berikan pemahaman tentang KEJ dan Undang-Undang Pers. Agar potensi konflik-konflik bisa diminimalisir,” tegas Syahrir. (*)