MANDAILING NATAL || DATAPOST.ID – Diduga Penambangan material Galian C ilegal di Sungai Batang Gadis, Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan menuai keresahan Masyarakat Desa Batang Gadis dan Desa Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat.
Dimana akibat dugaan penambangan ilegal itu, sejumlah lahan pertanian masyarakat mengalami abrasi.
Seperti disampaikan A Siregar, warga Desa Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat belum lama ini, Kamis (05/10/2023) menyampaikan akibat aktivitas penambangan Galian C yang sangat kuat dugaan tidak memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sungai Batang Gadis, mengakibatkan lahan pertanian dipinggir sungai abrasi dan sejumlah tanaman kebun kelapa tumbang ke sungai Batang Gadis.
“Kami petani di pinggir Sungai Batang Gadis sudah sangat resah akibat dampak dari aktivitas penambangan Galian C dengan menggunakan alat berat excavator, kebun kami terancam abrasi,” ungkap A Siregar.
Selaku warga terdampak langsung dari aktivitas penambangan yang diduga kuat tanpa izin milik seorang oknum pengusaha berinisial AG alias AT mengatasnamakan penambangan tersebut dikelola oleh Koperasi Aek Pohon Jaya, A Siregar mewakili masyarakat berharap kepada Kapolres Madina untuk menindak tegas pelaku penambangan Galian C diduga kuat ilegal.
“Harapan warga yang terdampak penambangan Galian C tanpa izin, Bapak Kapolres Madina menindak tegas terhadap pelaku penambangan,” pinta A Siregar.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp-nya terkait penambangan material Galian C di Sungai Batang Gadis, Senin (02/10/2023) hanya bisa mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan Galian C tersebut.
“Kita Cek dulu ya,” jawab singkat orang nomor satu di Jajaran Polres Madina AKBP H M Reza. (Tim)