MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Aktifitas Galian C ilegal yang beraktifitas di Desa Lancat Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berdasarkan informasi dari warga, Senin (26/08/2024) dengan bebas masih terus beroperasi.
Padahal personil Polsek, Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk serta Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh telah melakukan imbauan dan instruksi agar aktifitas ilegal tersebut dihentikan sebelum ada mengantongi izin.
Ternyata, setelah berulang kali dilakukan imbauan dan peringatan oleh Polsek Linggabayu dan Kapolres Madina. Pemilik galian C ilegal desa Lancat BN alias B tetap tidak mengindahkan instruksi tersebut.
”melihat kondisi ini, saya melihat aparat Polsek dan Polres Madina diduga tidak berani atau tidak mampu untuk menangkap BN alias N pemilik galian C ilegal itu.”ujar salah seorang warta kecamatan Linggabayu yang selama ini terus menyuarakan agar aktifitas ilegal itu dihentikan kepada wartawan via seluler, Senin (26/08/2024) siang.
Maka lanjutnya, kita selaku warga mengharapkan agar Polda Sumatera Utara (Sumut) yang langsung datang untuk melakukan penangkapan.
”sudah sekian lama kita melihat seperti “drama korea” yang terjadi. Diberikan imbauan, habis itu galian C ilegal berhenti. Selang sehari galian C ilegal main lagi tanpa ada tindakan tegas. Dimana sebenarnya “marwah” Aparat Penegak Hukum (APH) itu ?.”tanya warga Kecamatan Linggabayu yang identitasnya tidak ingin di publikasikan ini.
Sementara itu Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang cuti karena dalam perjalanan untuk inadah umroh.
”saat ini saya sedang cuti untuk ibadah umroh. Nanti saya akan kordinasi dengan Kanit Reskrim selaku Pelaksana Harian (PLH) Polsek Linggabayu.”ungkapnya diujung seluler. (*)