JAKARTA || DATAPOST.ID – Senin, 18 September 2023 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Dr Sunarta memimpin Rapat Koordinasi pembahasan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPNS, dilaksanakan berdasarkan Pasal 269 huruf d Jo. Pasal 282 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PPNS.
Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS guna pembahasan lebih lanjut terkait Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS dimaksud.
Adapun Kementerian/Lembaga yang akan diundang, yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Red)